BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Kejaksaan Negeri Fakfak Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Covid -19 Sebesar Rp 8 Miliar di RSUD Fakfak

219
×

Kejaksaan Negeri Fakfak Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Covid -19 Sebesar Rp 8 Miliar di RSUD Fakfak

Sebarkan artikel ini

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Fakfak, Arthur Fritz Gerald. Senin 30 Januari 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Setelah berhasil mengungkap dugaan korupsi dana hibah daerah pada Pilkada Fakfak tahun 2020 dengan menetapkan 2 tersagka. Kini Kejaksaan Negeri Fakfak kembali menyelidiki adanya dugaan penyelewengan insentif dana Covid -19 tahun anggaran 2021 untuk tenaga kesehatan yang dikelola RSUD Fakfak.

Dana covid -19 tahun anggaran 2021 untuk insentif tenaga kesehatan di RSUD Fakfak yang diduga ada penyelweangan  saat ini masih diselidiki pihak penyidik Kejaksaan Negeri Fakfak dengan nilai alokasi sebesar kuranglebih Rp. 8 miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nila Mahuse, SH.,MH., melalui Kasi Pidsus, Arthur Fritz Gerald, SH., kepada awak media di ruang tamu Kejari Fakfak, membenarkan, hingga saat ini penyidik Kejari Fakfak masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana Covid -19 tahun anggaran 2021 yang dikelola RSUD Fakfak.

“Sampai saat ini, dugaan penyelewengan dana Covid -19 tahun anggaran 2021 sebesar Rp.8 miliar masih dalam penyelidikan Kejari Fakfak, bila dalam proses penyelidikan ini tidak ditemukan adanya tindak pidana korupsi maka tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan tetapi bila ditemukan unsur pidananya tentunya akan ditingkatkan ke penyidikan,” tegas Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Arthur Fritz Gerald, SH, kepada para awak media, Senin (31/1/2023).

Menurutnya, dalam proses penydlikan untuk membuat terang adanya unsur pidana dalam dugaan perkara ini, pigak Kejaksaan Negeri Fakfak masih melakuka pengumpulan data dan  keterangan dari pihak – pihak yang terkait di RSUD Fakfak.

“Dalam tahap penyelidikan atas dugaan penyelewengan insentif dana Covid -19 untuk tenaga kesehatan sebesar Rp. 8 miliar di RSUD Fakfak, sudah 18 orang dari RSUD Fakfak yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Kasi Pidsus Arthur Fritz Gerald, SH.

“Dugaan penyelewengan insentif dana Covid -19 untuk tenaga kesehatan ini masih dalam penyelidikan, kita belum bisa berasumsi yang lain – lain karena nanti dapat memberikan asumsi yang berbeda di luar,” tuturnya.

Dia melanjutka, untuk mengungkap adanya dugaan penyelwengan insentif dana Covid -19 untuk tenaga kesehatan di RSUD Fakfak hingga saat ini masih dalam penyelidikan,”hingga hari ini proses penyelidikan masih berjalan,” tutup Arthur.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *