Kejaksaan Tinggi Papua Barat Tahan Mantan Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan. Senin 7 November 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Penkum.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, akhirnya menetapkan dan menahan mantan Kepala Cabang PT. Bank Papua Teminabuan dengan insial SA, Senin (7/11/2022).
SA selaku Mantan Kepala Cabang PT. Bank Papua Teminabuan periode 29 April 2016 – 10 Februari 2017 itu, ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Tinggi Papua sekitar jam 15.00 WIT, usai SA menjalani serangkaian pemeriksaan di tim penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Mantan Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Papua Barat sesuai surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 07 November 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, melalui Penerangan Hukum (Penkum), Billy Arthur CDS Wuisan, SH.,MH., dalam rilisnya, mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Papua Barat atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan kredit fiktif rumah fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahaan (KPR FLPP) fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 – 2017.
“Tersangka (SA) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Papua Barat atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan kredit fiktif rumah fasilitasi likuiditas pembiayaan perumahaan (KPR FLPP) fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 – 2017,” jelas Billy Wuisan.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, SA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Papua Teminabuan berperan dalam perkara ini dimana saat itu tersangka menyetujui dan menandatangani Proses KPR FLPP.
Selain itu. tersangka SA juga berperan aktif dalam memproses permohonan, persetujuan dan pencairan KPR FLPP. Padahal sejak awal Tersangka SA mengetahui unit rumah yang diajukan permohonan KPR FLPP belum dibangun, dimana sesuai ketentuan yang berlaku, untuk dapat dilakukan akad perjanjian KPR FLPP dan pencairan, unit rumah dan fasilitasnya berupa listrik, air dan jalan harus sudah siap (layak huni), beber Billy.
Lanjutnya, terdapat 73 (tujuh puluh tiga) KPR FLPP yang hingga saat ini dalam kondisi kolektibilitas 5 (macet), yakni di lokasi Perumahan Bambu Kuning Regency Tahap II dan Perumahan Mariat Resident, dimana MRS sebagai pelaksana Developer PT. Cahaya Nani Bili (Sudah ditetapkan sebagai Tersangka
Dikatakan, dalam proses pencairan kredit tersebut, dan setelah dana KPR FLPP dicairkan, Tersangka SA yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan menerima fee dari pihak Developer PT. Cahaya Nani Bili.
Akibat perbuatan Tersangka SA bersama-sama dengan JT dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp.12.896.028.837.- (dua belas milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Perbuatan Tersangka SA yang telah mengakibatkan kerugian Negara dalam hal inmi Bank Papua sebesar Rp.12.896.028.837, sehinggga Tersangka disangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ditambahan Billy, sebelum mantan Kepala Bank Papua Cabang Teminabuan dilakukan penahanan, Tersangka SA telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Tersangka SA dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.(RL 07)