BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

Kejati Papua Barat Tangkap Ketua Kelompok Ternak Nusantara di Bandara Soetta   

4714
×

Kejati Papua Barat Tangkap Ketua Kelompok Ternak Nusantara di Bandara Soetta   

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Terdakwa DIU Ketika Tiba di Bandara Rendani Manokwari Pada Senin (18/3/2024) Sekitar Pukul 10.00 WIT. FOTO : PENKUM KEJATI PB. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap seorang terdakwa tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat tahun 2019.

DPO dengan insial DIU merupakan Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong, pada hari Minggu, 17 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Usai ditangkap, lelaki kelahiran Ambon (Maluku) 30 Juni 1982 itu langsung diterbangkan dan kini telah tiba di Manokwari pada hari ini (Senin, 18/3/2024) sekitar pukul 10.00 WIT dan selanjutnya terpidana ini dapat menjalani masa hukumkannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,  Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam siaran pers Nomor: PR –  5/R.2/Kph.3/3/2024, tertanggal 18 Maret 202, yang berhasil diterima papuadalamberita.com. menyebut, terpidana tindak pidana korupsi dana hibah Provinsi Papua Barat tahun 2019 dengan insial DIU ditangkap karena Penuntut Umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkannya sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

Menurut Harli, terdakwa DIU selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kelompok ternak ini dibuat terdakwa secara fiktif tanpa melalui rapat kelompok yang mana menunjuk dirinya sebagai ketua kelompok ternak tersebut karena mengetahui adanya dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019.

Setelah menjadi Ketua Kelompok ternak Nusantara di Distrik Salawati Kabupaten Sorong, terdakwa DIU membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi.

Kejati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Ketika Memberikan Keterangan Atas Penangkapan Terdakwa DIU. Senin (18/3/2024). FOTO : PENKUM KEJATI PB. PAPUADALAMBERITA.COM.

Kemudian terdakwa telah menerima dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pelaksanaan pengadaan sapi namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), ungkap Kajati Harli Siregar.

Atas kasus tindak pidana korupsi tersebut, terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan tertanggal 22 September 2021  hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum.

Tanggal 24 Mei 2022 Penuntut Umum menuntut Terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.000.000,-.

Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum. Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari. Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan pada tanggal 21 Desember 2022, putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum sehingga Penuntut Umum melaksanakan putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama dan akan melakukan eksekusi, ujarnya.

Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Kejati Papua Barat, Kejati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Atas penangkapan terdakwa DIU yang telah merugikan negera sebesar Rp200 juta, maka setelah tiba di Manokwari, kini Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menjebloskan terdakwa di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *