Papua Barat

Kejati Tetapkan Bos CV KBP Sebagai Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Papua Barat

112
×

Kejati Tetapkan Bos CV KBP Sebagai Tersangka Korupsi di Sekretariat DPRD Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Selasa 22 Agustus 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM KEJATI PAPUA BARAT.

ARLTersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor Pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021. Selasa 22 Agustus 2023. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : PENKUM KEJATI PAPUA BARAT.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Kejaksaan Tingga Papua Barat kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat, belanja makan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, Belanja pembersihan kantor pada Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Bos CV. Komen Bangun Papua yang juga Bos  CV. Yansa  dengan insial ARL sebagai Tersangka.

“Selasa, 22 Agustus 2023, Pukul 20.30 WIT, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL selaku komanditer CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua sebagai Tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam siaran persnya yang dikirim Penkum Kajati Papua Barat dan diterima papuadalamberita.com. pada Selasa malam (22/8/2023) sekitar pukul 22.06 WIT.

Menurut Kajati Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., ARL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023 dan penetapan tersangka ini  setelah tim penyidik Kejati Papua Barat melakukan pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor Pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021.

Dikatakan Harli Siregar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, Tersangka ARL berperanan dalam perkara ini yaitu: CV. Yansa : 1.         Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor sebesar Rp. 502.925.000,-  dan 2.      Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Rp. 718.984,000,-

Dimana lanjutnya, tersangka mendapatkan pekerjaan tersebut awalnya tersangka kenal dengan Frengky Kalex Muguri ketika yang bersangkutan masih bertugas di Bagian Perlengkapan Provinsi Papua Barat, bahwa berdasarkan perkenalan tersebut sekitar bulan November 2021 ketika tersangka sedang berada di Bintuni.

Tersangka dihubungi oleh yang bersangkutan dan menawarkan tersangka pekerjaan dan selanjutnya Frengky Muguri menanyakan kalau tersangka memiliki profil perusahaan dan tersangka sampaikan, tersangka ada memiliki perusahaan dan saat itu yang bersangkutan langsung menyampaikan bahwa saya akan diberi pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor, dan oleh karena saat itu sudah mendekati akhir tahu, beber Harli Siregar.

Bahwa beberapa hari kemudian tersangka balik ke Manokwari dan menyiapak dokumen-dokumen perusahaandan membawanya kepada Frengky Muguri. Bahwa selanjutnya setelah beberapa hari kemudian tersangka dihubungi oleh Frengky Muguri dan meminta tersangka menemuinya di Kantor Setwan DPRD Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak.

Lanjutnya, bahwa item Pekerjaan Pembersihan Lahan Kantor dan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu : 1.            Pembangunan Pagar Belakang Kantor, 2. Pembuatan Taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor, 3. Pembangunan tempat parkir kendaraan dan 4. Pembersihan lahan Kanor DPRD yang baru di Andai.

Dikatakan lagi, pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut karena tidak perintah dari Frengky Alex Muguri. Namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan  yaitu : CV. Yansa : 1. Pada tanggal 30/12/2021  masuk ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 640.519.383.- , 2. Pada tanggal 05/01/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Yansa Sebesar Rp. 450.316.478.-.

Dan untuk  CV. Komen Bangun Papua : 1.   Pada tanggal 04/01/2022  masuk ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 370.039.383.- dan 2. Pada tanggal 09/03/2022 masuk tagihan  ke rekening CV.Komen Bangun Papua Sebesar Rp. 811.377.146.-

Sehingga dari dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat, total dari  uang yang masuk adalah sebesar Rp. 2.272.252.390.- (dua milyar dua ratus tujuh puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah), ujarnya.

Lebih lanjut beberanya lagi, bahwa tersangka  diperintah oleh Frengky Alex Muguri untuk membawa uang DP alat berat exkavator sebesar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ditambah mobilisasi alat berat exkavator sebesar Rp. 5.000.000.- ( lima juta rupiah) dan DP. Alat Berat Doser sebesar Rp. 40.000.000.-( empat puluh juta rupiah) plus mobilisasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  untuk  pekerjaan Pembersihan lahan kantor di Andai dan Pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022. sedangkan alat beratnya didatangkan oleh Frengky Alex Muguri sendiri.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kini Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penahanan terhadap Tersangka ARL di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama  20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023, ungkap Harli Siregar dalam siaran persnya.

Akibat perbuatannya, Tersangka ARL disangka melanggar: Primair: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidiair: pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana., tutupnya.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *