Papua Barat

Lima Komisioner KPU Fakfak Sementar Dinonaktifkan, Hak Paslon UTAYOH Menunggu Putusan MA  

536
×

Lima Komisioner KPU Fakfak Sementar Dinonaktifkan, Hak Paslon UTAYOH Menunggu Putusan MA  

Sebarkan artikel ini
KPU Papua Bareat
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya. Kamis (14/11/2024). FOTO : ISTIMEWA. PAPUADALAMBERITA.COM.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, membenarkan adanya pemberhentian sementara 5 komisioner KPU Fakfak oleh KPU RI sesuai keputusan nomor 1680 Tahun 2024. Pemberhentian ini dilakukan pasca KPU Fakfak mendiskualifikasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom di Pilkada Fakfak 2024.

Menurut Paskalis, pemberhentian sementara tersebut atas dugaan pelanggaran etik yang tidak memenuhi ketentuan formal yang berlaku dan tanpa mengindahkan hasil telaah dan pendampingan KPU Papua Barat.

“Kami sudah melakukan pendampingan dan menelah kasus ini dan menunjukan tuduhan pelanggaran terhadap paslon UTAYOH sangat lemah,” ungkap Paskalis Semunya dalam konferensi pers secara daring (online) bersama para awak media, Rabu (13/11/2024) malam.

Atas pemberhentian sementara anggota KPU Fakfak maka tahapan Pilkada Fakfak ditangani langsung KPU RI. “Sementara ini tahapan Pilkada Fakfak ditangani langsung KPU RI atau nanti ada petunjuk lain. Kita tunggu keputusan lain dari KPU RI untuk melaksanaan tahapan Pilkada Fakfak 2024,” tuturnya.

Menurutnya, atas pemberhentian sementara tersebut maka 5 komisioner KPU Fakfak akan menjalani sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) dan mereka akan mengajukan alibi mereka dalam sidang tersebut.

Walaupun KPU RI telah memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU Fakfak, namun lanjutnya, pemberhentian ini tidak membatalkan keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dengan jargon UTAYOH di Pilkada Fakfak 2024.

“Pemberhentian sementara ini tidak membatalkan keputusan KPU Fakfak yang mendiskulifikasi Paslon UTAYOH bahkan hak – hak Paslon UTAYOH untuk sementara dicabut termasuk tidak boleh melaksanakan kampanye,” tegas Paskalis.

“Kita menunggu saja keptusan Mahkama Agung (MA) atau keputusan lain dari KPU RI, kalau ada keptusan lain maka kami akan  lakukan konferensi pers dengan media secara daring (online),” tutup Ketua KPU Papua Barat.(Enrico Letsoin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *