Papua Barat

Kemenkumham Papua Barat Beri Remisi 550 Narapidana, Wagub Irup HUT Ke- 75 RI di Lapas Manokwari

271
×

Kemenkumham Papua Barat Beri Remisi 550 Narapidana, Wagub Irup HUT Ke- 75 RI di Lapas Manokwari

Sebarkan artikel ini

HUT RI 2020 - Wakil Gubernur Papua Barat

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH, MSi saat menjadi Irup pada peringatan HUT Ke-75 RI, Senin (17/8/2020) di Lapas Kelas II B Manokwari, Papua Barat. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO: rustam madubun.

Peringatan HUT Ke-75 RI warga binaan Lapas Kelas II B Manokwari, Senin (17/8/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

Wagub Papua Barat didampingi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua Barat menyerahkan surat remisi kepada perwakilan warga binaan pada peringatan HUT Ke-75 RI, Senin (17/8/2020) di Lapas Kelas II B Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

PAPUADALAMBERITA. COM. MANOKWARI – Remisi Remisi Umum (RU) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan kepada 550 orang narapidana se Provinsi Papua Barat, Senin (17/8/2020).

 Jumlah narapidana  dan anak pidana yang memperoleh Remisi umum tahun 2020 dan masih menjalani pidana (RU-I) berjumlah 534 orang, jumlah narapidana dan anak pidana yang bebas pada hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2020 (RU – II) berjumlah 16 orang sehingga total yang menerima Remisi 550 orang di wilayah hukum Kantor Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.

Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tanggal 23 Desember 1999 tentang remisi, serta Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI No: 21 tahun 2016 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersayarat. Surat edaran Dirjend Pemasyarakatan nomor PAS-PK.01.05.06-815 tanggal 14 Juli 2020 perihal pelaksnaan pemberian remisi umum tahun 2020 kepada naka, serta sejumlah dasar hukum lainnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memberikan remisi umum kepada 550 narapidana di Papua Barat dalam rangka perayaan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.

‘’Dalam memberikan perlakuan dan manusiawi kepada warga binaan masyarakat merupakan bentuk kewajiban kita sebagai bangsa yang besar dan beradab yang sejatinya dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap warga binaan Pemasyarakatan yaitu perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan,’’ ujar Menkumham.

Yasonna dalam sambutan yang dibacakan wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani SH, MS mengatakan, dalam perayaan kemerdekaan, narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.

“Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Wakil Gubernur Papua Barat dalam sambutan tertulis Menkumham, Senin (17/8/2020).

Wagub melanjutkan, bahwa satu hak yang dimiliki warga binaan Pemasyarakatan adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana melalui remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.

Namun, pemberian remisi Ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga negara binaan Pemasyarakatan Tetapi lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak .

‘’Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi khususnya yang langsung bebas Pada hari ini saya mengucapkan selamat, sekaligus Saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang Taat Hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,’’ pesan wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani.

Dari 550 narapidan, anak narapidana yang bebas langsung pada remisi umum tahun 2020, satu dari Kelas II B Manokwari  karena kasus narkotika dan satu LPP Kelas II Manokwari kasus narkotika.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *