Papua Barat

Kerja di Tengah Pandemi COVID-19, Ketua KPU Manokwari: Petugas PPDP dan PPS Minimal Bebas Infulensa

148
×

Kerja di Tengah Pandemi COVID-19, Ketua KPU Manokwari: Petugas PPDP dan PPS Minimal Bebas Infulensa

Sebarkan artikel ini
Print

Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Setiap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mewajibkan sudah melewati pemeriksaan kesehatan terutama infulensa selama menjalankan tugas di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Tahapan Coklit Berakhir, Ketua KPU Manokwari Apresiasi Kinerja PPDP, Apa Saja Kendalanya?

‘’Jadi kalau rapid tes ini kita sedang berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari dan Dinas Kesehatan mereka yang bisa melaksanakan itu,’’ ujar Ketua KPU Manokwari Abdul Muin Salewe yang ditemui wartawan, Selasa (18/8/2020) di Kantor KPU Manokwari, pagi.

Ketua KPU mengatakan, itu sesuai aturan KPU, minimal petugas-petugas telah mengikuti pemeriksaan dan bebas dari infulensa.

‘’Yang jelas sesuai surat edaran dari KPU, artinya minimal petugas kita sudah mengikuti  tes dan pemeriksaan influenza dan surat kesehatan yang menyatakan Dia (petugas PPDP dan PPS, red) bebas dari influenza dulu, artinya sebelum teman-teman minimal itu dulu, nanti baru naikkan ke rapid tes karena kita sementara berkoordinasi ke sana (Satuan Tugas COVID-19, red)),’’ jelas Muin.

Ia mengatakan, kerja PPDP dan PPS ini tidak hanya selesai di masa Coklit, namun bekerja hingga sampai dengan hari peleksanaan pemungutan suara.

‘’Pekerjaan ini kan belum selesai sampai di sini, karena kerja ini, kerja  data bergerak, orang bilang Coklit itu selesai, selesai DPT selesai sampai tanggal 13 itu salah, ‘’ ujar Muin menegaskan.

Karena sampai hari pemilih bisa datang dengan menggunakan e-ktp, tetapi KPU tidak mengharapkan jangan seperti itu, karena pembuatan seluruh logistik yang id cetak itu berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap.

Seperti teruang dalam Surat KPU menyatakan bahwa petugas Pemilu bisa melaksanakan rapid test dan surat keterangan sehat dari dokter. (tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *