Papua Barat

Ketua DPRK Fakfak Apresiasi Uji Publik Dua Raperda Strategis ​

182
×

Ketua DPRK Fakfak Apresiasi Uji Publik Dua Raperda Strategis ​

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Fakfak
Ketua DPRK Fakfak Amir Rumbouw, S.T., Dalam Acara Pembukaan Uji Publik Dua Raperda, Yang Berlangsung di Lantai 3 Kantor Bupati Fakfak. Rabu (16/09/2026). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.

PAPUADALAMBERITA.COM, FAKFAK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak, Amir Runbouw, S.T., menghadiri kegiatan uji publik dan konsultasi publik atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Lantai 3 Kantor Bupati Fakfak, Rabu (14/9/2026).

​Penyusunan kedua produk hukum tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan Universitas Indonesia (UI), Universitas Budi Luhur, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Adapun dua rancangan Perda yang diuji publik tersebut meliputi, yakni :
1./ ​Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mbiah Pohi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah., dan

2./ ​Raperda tentang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Perseroda) Migas Kabupaten Fakfak.

​Dalam sambutannya, Amir Runbouw mengapresiasi kehadiran seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, akademisi, tokoh pemuda, hingga tokoh masyarakat.

Dia menegaskan pentingnya partisipasi aktif warga untuk memberikan masukan yang membangun demi menyempurnaan regulasi tersebut.

​”Hari ini kita melakukan uji publik dari dua Raperda yang disusun Pemkab Fakfak bersama UI dan Universitas Budi Luhur. Kami berharap ada masukan konstruktif yang menjadi catatan bersama dalam penyempurnaan Raperda ini,” ujar Amir.

​Ketua DPRK Fakfak lebih lanjut  menjelaskan bahwa uji publik merupakan tahapan penting sebelum Raperda difinalisasi.

Setelah seluruh aspirasi terhimpun, tim penyusun akan melanjutkan proses harmonisasi ke tingkat provinsi dan mengawalnya dalam pembahasan internal dewan.

​Amir Rumbouw memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya konsultasi publik ini dan berharap proses pembahasan berjalan lancar agar kedua Raperda dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak.

​Acara dilanjutkan dengan pemaparan analisis keberlangsungan usaha oleh tim akademisi Universitas Indonesia sebagai bahan diskusi dan penyerapan aspirasi dari para peserta yang hadir.(Enrico)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *