Ketua MUI PApua Barat, H Ahmad Nausrau (tengah) saat mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur, Wakil Gubernur Pangdam, Kapolda serta Forkopimda, terkait pengamanan jelang perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, Selasa (19/5/2020) di Kantor Gubernur. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Umat muslim Papua Barat yang wilayahnya masuk wilayah merah CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) sesuai data yang dikeluarkan Gugus Tugas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Papua Barat menganjurkan untuk tidak melakukan takbir keliling (pawai kendaraan) dan tidak ada sholat idul fitri 1 Syawal 1441 Hijriah 2020 Masehi secara berjamaa di lapangan terbuka atau masjid, sholat di lakukan di rumah saja.
‘’Daerah dengan tingkat penularan tinggi berdasarkan petunjuk dari tim Satgas COVID-19 Papua Barat maka takbir keliling dan sholat idul fitri tidak dilaksanakan, dilaksanakan di kediaman masing-masing, di masjid-masjid bisa dilaksanakan takbir, apakah cukup oleh imam masjid dan marbot masjid atau penjaga masjid,’’ ujar Ketua MUI Papua Barat, H Ahmad Nausrau, S.Pdi, MM yang ditemui wartawan, Selasa (19/5/2020) di Kantor Gubernur Papua Barat.
Menurut Ketua MUI Papua Barat, untuk umat, MUI menganjurkan melaksanakan dzikir, doa, takbir dari rumah masing-masing, untuk takbir keliling tidak ada.
‘’Untuk daerah zona hijau takbir kelilingnya kita mengembalikan kepada kesepakatan antara MUI, Ormas Islam, pemerintah daerah setempat dan Satgas COVID-19 19 di kabupaten masing-masing,’’ jelas Ketua MUI Papua Barat.
Zona hijau tetapi dianjurkan untuk takbir tidak dilakukan takbir keliling di masing-masing daerah, untuk shalat Ied menurut Ketua MUI Papua Barat beberapa kabupaten sudah menginformasikan tidak menggelar sholat berjamaa di lapangan, seperti Kabupaten Kaimana, Kabupaten Wondama kabupaten Bintuni.(tam)