PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Sub Dit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp20.553.250.000 dari dugaan kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019,2020 dan 2021.
Kerja keras Dit III Tipikor selama kurang lebih tujuh bulan hasilnya hari ini melimpahkan berkas perkara, tiga tersangka, dan barang bukti kejahatan pencucian uang itu ke Kejaksaan Negeri Manokwari pada hari ini, Ravu (16/8/2023).
Korupsi di KONI Papua Barat ini melibatkan tiga tersangka utama yaitu Ketua Harian KONI Papua Barat ketika di jabat DI, Bendahara KONI AW dan bendahara cabang olahraga ketika di jabat LS.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, AKBP Ongky Isgunawan SIK, didampingi Kanit tindak pidana korupsi mengatakan, Krimsus telah meneria pemberitahuan berkas perkara lengkap (P-21) dari jakasa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat pada 3 Agustus 2023.
‘’Penanganan kasus ini kita sudah lakukan penyidikan mulai tahun 2019, tahun 2020 dan anggaran tahun 2021 untuk dana hibah,’’ ujar Wadirkrimsus dalam siaran persnya kepada wartawan di Polda PApua Barat Rabu (16/8/2023).
Wadir menjelaskan, bahwa dari dana hibah yang disalurkan Rp 227.495.122.000,- (duartus duapuluh tujuh miliard empat ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
‘’Dalam pengelolaan dana hibah tersebut diduga ada perbuatan melawan hukumnya sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar 32.079.736.283,- (tigapuluh dua miliard tujuh pulu sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiaa).
Dari yang diperoleh tim Krimsus melakukan penyelidikan penyelidikan maupun penyidikan dan pengamanan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap tersangka terhitung selama 87 hari, mulai tanggal 2 Mei 2023 sampai 16 Agustus 2023.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat, AKBP Ongky Isgunawan SIK, didampingi Kanit tindak pidana korupsi saat siaran pers dugaan kasus koropsi dana Hihibah di KONI Papua Barat, Rabu (16/8/2023). FOTO: RUSTAM MADUBUN. PAPUADALAMBERITA.
‘’Penyelamatan atau barang bukti yang berhasil disita berupa dokumen, proposal, dokumen pencaharian tahun 2019, tahun 2020 dan trahun 2021, serta sejumlah dokumen termasuk LPJ tahun anggaran 2019, 2020 dan tahun 2021,’’ tambahnya.
Ada juga barang bukti seperti buku tabungandan, rekening koran KONI Papua Barat, laporan hasil audit dari dan dokumen pendukung lainnya.
‘’Kemudian kita menyita aset tersangka berupa uang, mobil, rumah beserta isinya, total penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.553.250.000.- (duapulu miliard lima ratus lima puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),’’ jelas Wadir.
‘’Sedangkan total uang tunai yang disita dari tersangka yaitu Rp3.908.250.000,- (tiga miliar sembilan ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah),’’ rinci Wadirkrimsus,’’ sambungnya.
Kata Wadir, yang disita juga tanah serta isinya senilai Rp16.200.000.000,- (enam belas miliar dua ratus juta rupiah), dan dua unit mobil 2 unit mobil senilai Rp 445.000.000,- (empat ratus empat puluh lima juta rupia).
Wadir menjelaskan pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan karena berkasnya lengkap.(tam)