BAPENDA PAPUA BARAT
Papua Barat

KPU Fakfak Gelar Uji Publik 2 Opsi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

170
×

KPU Fakfak Gelar Uji Publik 2 Opsi Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak Menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Fakfak. Napmak Dari Kiri :Devisi Hukum dan Pengawasan Herman Bugis,  Ketua KPU  Dihuru Dekry Radjaloa, S.IP., Devisi Teknis Penyelengara Pemilu Hasanuddin Rettob, S.Pdi dan Devisi SDM dan Parmas Yanuarius Kerry Meak, S.Sos. Senin 12 Desember 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

Pengurus Partai Politik dan Undangan Yang Hadir Mengikuti Gelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Fakfak Yang Berlangsung di Ruasng Rapat KPU Fakfak. Senin 12 Desember 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s. 

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak menggelar uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Fakfak dengan menghadirkan pengurus Partai Politik yang ada di Kabupaten Fakfak.

Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi berlangsung di ruang rapat KPU Fakfak dan agenda ini direncanakan akan berlangsung selama 2 hari (Senin 12/12/2022 dan Selasa 13/12/2022).

Dalam uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang berlangsung di ruang rapat KPU Fakfak dipimpin langsung Ketua KPU  Dihuru Dekry Radjaloa, S.IP., dengan didampingi Devisi Hukum dan Pengawasan Herman Bugis, Devisi Teknis Penyelengara Pemilu Hasanuddin Rettob, S.Pdi dan Devisi SDM dan Parmas Yanuarius Kerry Meak, S.Sos.

Dalam gelar uji publik penataan dapil dan alokasi suara, KPU Fakfak menawarkan 2 opsi rancangan Dapil kepada pengurus Partai Politik di Kabupaten Fakfak, dimana opsi rancanagn dapil I (pertama) terdapat rancangan 3 (tiga) Dapil meliputi Dapil Fakfak I (satu) mencakup 4 Distrik (Distrik Fakfak, Fakfak Timur Tengah, Fakfak Tengah dan Karas) dengan alokasi 9 kursi.

Untuk Dapil Fakfak 2 meliputi 3 Distrik (Distrik Fakfak Barat, Distrik Pariwari dan Wartutin) dengan alokasi 6 kursi sedangkan untuk Dapil Fakfak 3 meliputi 9 Distrik (Distrik Kokas, Bomberay, Kramomongga, Teluk Patipi, Arguni, Kramomongga, Kayauni, Furwagi dan Tomage) dengan alokasi 5 kursi.

Sedangkan opsi rancangan Dapil ke 2 yang ditawarkan KPU Fakfak terdapat 4 rancangan daerah pemilihan dimana Dapil Fakfak I (satu) meliputi 1 Distrik yakni Distrik Fakfak dengan alokasi 4 kursi, Dapil Fakfak 2 (dua) mencakup 3 Distrik (Distrik Fakfak Barat, Pariwari dan Distrik Wartutin) dengan alokasi 6 kursi, Dapil Fakfak 3 (tiga) mencakup 4 Distrik (Fakfak Timur, Fakfak Tengah, Karas dan Fakfak Timur Tengah) dengan alokasi 5 kursi dan Dapil Fakfak 4 meliputi 9 Distrik ((Distrik Kokas, Bomberay, Kramomongga, Teluk Patipi, Arguni, Kramomongga, Kayauni, Furwagi dan Tomage) dengan alokasi 5 kursi.

Ketua KPU Fakfak Dihuru Dekry Radjaloa, S.IP., saat membuka uji publik rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Fakfak pada Pemilu 2024 mendatang, mengatakan, rancangan Dapil dan alokasi kursi yang dirancang KPU Fakfak ini merujuk pada Undang – Undang Nomor 17 tahun 2017, Undang – Undang Nomor 3 tahun terkait dengan jadwal dan tahapan dan PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD.

Menurutnya, dengan uji publik rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Fakfak yang berlangsung selama 2 hari (Senin dan Selasa) KPU Fakfak mengundang seluruh stakeholder  untuk dipublikasikan terkait rancangan Dapil dengan 2 opsi tersebut termasuk alokasi kursi untuk calon anggota DPRD di Kabupaten Fakfak.

Ini perlu dilakukan agar semua pihak dapat mengetahui rancangan Dapil dengan 2 opsi itu termasuk alokasi kursi bagi calon anggota DPRD Fakfak, bahkan melalui uji publik ini KPU juga akan menerima masukan dan saran terkait dengan 2 opsi rancangan Dapil dan alokasi kursi itu, ujar Dihuru Dekry Radjaloa, S.IP.

Dikatakan, segala masukan dan saran dari stakeholder terkait dengan 2 opsi rancangan Dapil dan alokasi kursi calon anggota DPRD Fakfak  akan ditampung KPU Fakfak untuk nantinya dibahas secara nasional

“Segalan masukan dan saran akan ditampung untuk dibahas secara nasional dan nantinya KPU Pusat yang akan menentukan dari dua opsi tersebut opsi mana yang akan digunakan di Fakfak pada Pileg 2024 mendatang,” tutur Dekry Radjaloa.

Selain menerima masukan secara lisan juga secara tertulis melalui format yang telah disediakan KPU Fakfak dan akan dibahas di tingkat Provinsi hingga tingkat Pusat. Dari 2 rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Fakfak terdapat rancangan dengan 3 Dapil dan 4 Dapil yang akan dibahas lebih lanjut setelah menerima masukan dan sarana dari stakeholder.

Lanjutnya, kedua rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD yang telah dirancang dengan 2 opsi tersebut tentunya tidak keluar dari prinsip dasar rancangan pemilihan Dapil dan tetap memperhatikan kearifan lokal serta masukan masyarakat.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *