PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak akhirnya memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom di Pilkada Fakfak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla, SH., yang didampingi 2 Komisioner KPU, Yosan Massa, SE., dan Mohammad Idris Rumata, S.AP saat konferensi pers (Senin malam, 11/11/2024), terkait hasil rapat pleno KPU Fakfak atas rekomendasi Bawaslu Fakfak nomor 588/PM.00.01/K.PB.01/11/2024 yang menyatakan, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Menurut Hendra J.C. Talla, Keputusan KPU Fakfak yang mendiskualifikasikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom sebagai pasangan petahana tertuang dalam surat Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak nomor 1720 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Atas keputusan KPU Fakfak tersebut maka kata dia, paslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE., MM., sebagai Paslon Petahana dengan jargon UTAYOH dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024.
“Pasangan calon Bupati atas nama Untung Tamsil, S.Sos., M.Si. dan calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom, SE., MM., dinyatakan dibatalkan sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Tahun 2024”.ungkap Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C Talla.
Terhadap keputusan KPU Fakfak yang telah mendiskualifikasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1 ini, Hendra meminta pihak yang merasa dirugikan agar menempu jalur hukum.
“Bila pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU Fakfak dapat menempuh jalur hukum sesuai regulasi ke Mahkamah Agung,”pinta Hendra.
Dihadapan awak media dalam konferensi pers tersebut, Hendra menegaskan keputusan KPU Fakfak tersebut bukan keinginan pihaknya melainkan melaksanakan perintah Undang-Undang yang diamanatkan dalam pasal 139 Undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024.
“Keputusan ini bukan keinginan saya melainkan melaksanakan perintah Undang-Undang yang diamanatkan dalam pasal 139 Undang – Undang nomor 1 tahun 2015 dan pasal 5 Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024,” tutupnya.(Enrico Letsoin)