Plh. Ketua KPU Fakfak, Abdon Retraubun, SE. Selasa 3 November 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Ingat, satu suara turut menentukan nasib Kabupaten Fakfak untuk 5 tahun kedepan karena itu agar sebagai warga Fakfak baik dan cerdas harus mampu menggunakan hak suaranya dengan baik di Pilkada Fakfak 2020 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Guna meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Fakfak pada Pilkada 2020 ini, berbagai langkah telah dilakukan KPU Fakfak, kini KPU menyerukan warga Fakfak yang belum memiliki KTP dan belum terdaftar di daftar pemilih tetap untuk segera membuat KTP sehingga dapat menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020.
Plh. Ketua KPU Fakfak, Abdon Retraubun, SE, kepada papuadalamberita.com. mengatakan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada Fakfak 2020, KPU Fakfak terus berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dis.Dikcapil) Kabupaten Fakfak agar pemilih pemula di Kabupaten Fakfak atau warga Fakfak yang belum memiliki KPT dapat segera diproses KTP nya agar dapat menggunakan hak suaranya di Pilkada Fakfak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Selain itu, sesuai petunjuk KPU RI agar KPU di daerah termasuk KPU Kabupaten Fakfak untuk melakukan himbauan – himbauan kepada masyarakat Fakfak yang sampai saat ini belum memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman E-KTP agar dapat ikut serta menyalurkan hak suaranya pada saat pemilihan nanti.
“Untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2020, KPU Fakfak telah berkordinasi dengan instansi terkait di Fakfak untuk segera melakukan pencetakan KTP bagi warga Fakfak yang hingga saat ini belum memiliki KPT dan hal ini juga sesuai dengan petunjuk KPU RI yang mendorong agar KPU di daerah melakukan himbauan agar warga yang sudah memenuhi syarat untuk menglakukan perekaman E-KTP agar dapat menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember 2020 nanti”, tukas Abdon Retraubun, SE, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerjanya.
Menurutnya, bila warga Kabupaten Fakfak yang sudah memenuhi syarat untuk ikut dalam pemilihan kepala Daerah dan Wakil Kepalad Daerah pada 9 Desember 2020 nanti belum terdaftar di DPT untuk segera melakukan perekaman E-KTP sehingga nantinya dapat dilayani di TPS masing – masing pada saat pencoblosan nanti di tanggal 9 Desember 2020.
“Bila belum terdaftar di DPT, Warga Fakfak diharapkan untuk melakukan perekaman E-KTP sehingga nantinya saat pencoblosan pada 9 Desember 2020 nanti dapat dilayani sebagai pemilih tambahan di TPS masing – masing sesuai dengan alat KPT yang tercantum”, pungkasnya kepada media online ini.
Lanjutnya, DPT Kabupaten Fakfak yang telah ditetapkan pada Pilkada Fakfak 2020 sebanyak 50.206, DPT yang telah ditetapkan ini berdasarkan hasil coklit yang dilakukan petugas sehingga warga Fakfak yang sudah memenuhi syarat untuk memilih namun belum memiliki KTP untuk dapat melakukan perekaman E-KTP sehingga pada 9 Desember 2020 nanti dapat dilayani di TPS masing – masing sesuai dengan alat KTP.(RL 07)