PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada pesta demokrasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 133.378 pemilih.
Dengan rincian sebagai berikut; pemilih laki – laki 66.751 orang dan pemilih perempuan 66.627 orang.
Dari sembilan Distrik terdapat 173 Desa dan Kampung dengan 422 Tempat Pemumgutan Suara (TPS).
Hasil itu ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten di Aula KPU Manokwari Ahad (11/8/2024).
Rapat Pleno KPU Manokwari ini dalam rangka pelaksanaan Pilkada gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati Manokwari tahun 2024, dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 2 tahun 2024 tentang tahapan, jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Hasil DPS tersebut setelah dilakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Manokwari pada pemilihan gubernur, wakil gubernur Papua Barat dan pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari tahun 2024 di Kantor KPU Jalan Merdeka Manokwari, Ahad (11/8/2024).
Ketua KPU Manokwari Christian R Rumkabu SP, MSi menjelaskan, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih telah diawali dengan penCocokan dan penelitian (Coklit) selama satu bulan, dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024
Christian mengatakan dari hasil pemutakhiran atau yang telah dilakukan petugas, dilakukan pleno di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilanjutkan di tingkatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baik pleno tingkat PPS maupun tingkat PPK, ujar dia, bersifat terbuka sehingga diikuti oleh jajaran pengawas baik di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta unsur partai politik.(rustam madubun)