
PAPUADALAMBERITA.COM.
MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Papua Barat mengingatkan seluruh calon anggota legislatif yang terpilih wajib
menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
“LHKPN harus dilakukan sebelum yang bersangkutan dilantik. Pelaporanya
langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem atau aplikasi
yang telah disiapkan,” kata Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana di
Manokwari, Senin.
Ia mengutarakan, saat ini beberapa KPU kabupaten di Papua Barat sudah dapat
menetapkan Caleg terpilih yakni Manokwari Selatan, Maybrat, Raja Ampat, Kaimana
dan Kota Sorong. Di lima daerah tersebut tidak ada sengketa hasil pemilu yang
diperkarakan di Mahkamah Konstitusi (MK).
LHKPN, lanjut Amus, wajib disampaikan ke KPK sebelum KPU menyerahkan hasil
ketetapan kepada kepala daerah untuk proses penerbitan surat keputusan (SK)
kepala daerah.
“Bagi Caleg yang tidak menyampaikan LHKPN maka tidak bisa diajukan untuk
proses penerbitan SK. Kami minta pengurus partai politik juga memahami ini,
tolong pastikan Calegnya menyampaikan LHKPN,” katanya lagi.
Menurutnya, dalam aplikasi KPK sudah ada petunjuk tentang tata cara pengisian
formulir elektronik pelaporan. Caleg terpilih dapat menyerahkan bukti laporanya
kepada KPU sebelum nama-nama hasil ketetapan diserahkan kepada kepala daerah.
“Sekali lagi ini penting bagi seluruh Caleg terpilih. Usaha anda dalam
meraih kemenangan akan sia-sia kalau tidak ada bukti laporan kekayaan ke
KPK,” sebut Amus juga.
Saat ini masih ada waktu cukup bagi setiap Caleg untuk mengurus LHKPN.
Koordinasi bisa dilakukan dengan Inspektorat daerah agar memperoleh arahan.
Ia menambahkan, saat ini beberapa daerah termasuk KPU Papua Barat masih
menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Penetapan
Caleg terpilih belum bisa dilakukan sebelum ada putusan.
“Untuk Caleg di daerah-daerah yang tidak berperkara di MK bisa
berkoordinasi lebih awal. Sehingga penerbitan SK dan pelantikan anggota DPRD
tidak mengalami keterlambatan,” pungkasnya.(ant)













