KPU Papua Barat saat melakukan analisa kegandaan dan vermin dokumen pengajuan perubahan atas rancangan DCS) di Ruang Aula KPU PB Arfai, Manokwari, Ahad malam (13/08/2023). FOTO:HUMAS KPU PAPUA BARAT.
PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat merilis terdapat 16 bakal calon legeslatif (bacaleg) berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), setelah KPU melakukan masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS).
Enam belas (16) Bacaleg itu tersebar di empat (4) Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Rilis KPU Papua Barat disampaikan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, H Abdul Halim Shidiq, SSos kepad wartawan Senin (14/8/2023) dinihari.
KPU menjelaskan, bahwa pencermatan dilakukan selama kurang lebih 4.5 jam KPU Papua Barat (KPU PB) melakukan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS) pada Ahad malam (13/08/2023) Pukul 18.30 hingga pukul 22.53 WIT di Ruang Aula KPU PB Arfai, Manokwari.
Sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama 4 hari sejak Tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023 sebelum penyusunan dan penetapan DCS.
Sebagai alat bantu, pelaksanaan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan bakal calon menggunakan aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.
Analisa kegandaan dan vermin dikerjakan hanya melalui aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.
Kegiatan yang dibuka Ketua KPU PB Paskalis Semunya ini dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PB H Abdul Halim Shidiq, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PB Abdul Muin Salewe dan anggota Bawaslu PB Nurlaila Muhammad.
Dari kalangan sekretariat tampak hadir beberapa Kabag/Kasubag, beberapa staf sekretariat dan admin Silon KPU PB.
Dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri dari analisa kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) ini ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 partai politik (Parpol) yang harus dicermati secara detil.
Perubahan dokumen yang diajukan Parpol bervariasi.
Selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa Parpol yang mengajukan penggantian bacalon.
KPU Papua Barat saat melakukan analisa kegandaan dan vermin dokumen pengajuan perubahan atas rancangan DCS) di Ruang Aula KPU PB Arfai, Manokwari, Ahad malam (13/08/2023). FOTO:HUMAS KPU PAPUA BARAT.
Beberapa Parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (Dapil).
Uniknya, saat dilakukan analisa kegandaan masih ada Parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan Parpol lain. Padahal penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi.
Untuk diketahui, penentuan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) bukan hanya ditentukan oleh kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon tetapi juga ditentukan oleh tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.
Saat penutupan vermin paska pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS terdapat 533 bacalon MS tersebar di 17 Parpol, dan 16 bacalon TMS tersebar di 4 Parpol.
Ada 1 bacalon mengalami kegandaan dengan Parpol lain, 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada Tanggal 3 November 2023 nanti, dan 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar dan absah.(aha/rls/tam)
Iklan lyanan masyarakat ini dipersembahkan papuadalamberita.com.DISAIN:JAMAL.PAPUADALAMBERITA.