Opni Oleh: Enrico R Letsoin, S.H. Wapimred papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pencopotan oknum dosen berinisial BD dari jabatannya sebagai Wakil Direktur I Bidang Akademik Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) merupakan langkah hukum dan administratif yang patut diapresiasi.
Respons cepat pihak manajemen kampus menonaktifkan terduga pelaku pelecehan seksual usai gelombang demonstrasi mahasiswa pada Senin (5/10/2026), menunjukkan bahwa tekanan publik dan keberanian korban masih menjadi kunci utama penggerak keadilan di lingkungan perguruan tinggi.
Laporan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang mencatat delapan mahasiswi sebagai korban bukan sekadar angka. Ini adalah sinyal bahaya atas relasi kuasa yang timpang di ruang akademis. Seorang pejabat kampus yang memegang otoritas akademik sangat rentan menyalahgunakan posisinya untuk menekan mahasiswa yang secara posisi tawar jauh lebih lemah.
Keputusan Polinef untuk membebastugaskan terduga pelaku dan menjamin perlindungan penuh bagi korban memang langkah awal yang tepat. Namun, tindakan administratif ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar “pemadam kebakaran” demi meredam gejolak demonstrasi. Komitmen Polinef menjaga kampus agar tetap aman dan bermartabat kini diuji secara nyata melalui transparansi proses pemeriksaan internal.
Di sisi lain, langkah Polres Fakfak yang dipimpin AKBP Naim Ishak dalam mengusut tuntas ranah pidana kasus ini menjadi angin segar. Penanganan hukum yang objektif dan transparan dari Sat Reskrim Polres Fakfak sangat krusial untuk memberikan efek jera, sekaligus membuktikan bahwa jubah akademis maupun jabatan tinggi tidak bisa dijadikan benteng impunitas.
Kasus di Polinef ini memberikan pelajaran berharga bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh bergantung pada seberapa riuh aksi demonstrasi di luar gerbang kampus.
Keberadaan Satgas PPKPT harus benar-benar berfungsi sebagai ruang aman yang responsif sejak awal, bukan baru bergerak masif ketika kasusnya sudah viral dan meledak di masyarakat.
Kini, publik menunggu ketegasan akhir dari Polinef dan kepolisian. Penegakan sanksi berat jika terbukti bersalah serta perlindungan nyata bagi para korban akan menjadi tolok ukur, apakah kampus benar-benar bersih dari kekerasan seksual, atau sekadar pandai merangkai kata dalam siaran pers.***













