Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH.,MH., melantik Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH.,MH. Jumat 7 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH.,MH., Memimpin Serah Terima Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Dari Pejabat Lama Anton Ariffulah, SH.,MH, Kepada Pejabat Baru Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH.,MH., Yang Berlangsung di Gedung Pepera Fakfak Papua Barat. Jumat 7 Oktober 2022. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET’s.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH.,MH., melantik Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH., MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menggantikan pejabat lama Anton Ariffulah, SH.,MH. yang dipromosikan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak yang berlangsung di gedung Pepera maka sejak Jumat (7/10/2022) Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH.,MH., resmi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak.
Pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak disaksikan Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos., M.Si dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom. SE.,MH. serta Forkopimda Kabupaten Fakfak.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol, SH.,MH., ketika melantik dan mengambil sumpah janji jabatan Kajari Fakfak, ingatkan seluruh insan (pegawai ) Adhyaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar menghentikan segala pratek penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan.
“Saya (Kajati Papua Barat) mengingatkan kita semua, arti pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas dalam kehidupan sehari – hari termasuk dalam menggunakan media sosial dan saya menghimbau kepada jajaran Kejaksaan tanpa terkecuali Kejaksaan Negeri Fakfak untuk menghentikan segala pratek penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan,” tegasnya dihadapan pegawai Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Kajari Fakfak.
Sekali lagi, saya ingatkan insan Adhyaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat termasuk Kejaksaan Negeri Fakfak untuk menghentikan segala pratek penyalahgunaan kewenangan dan kedudukan.
Menurutnya, beberapa saat yang lalu Jaksa Agung telah menerbitkan surat nomor 66 tanggal 9 Maret tahun 2022, Suart tersebut tentang pelarangan intervensi dan atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di tingkap Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan juga di lingkungan BUMN dan BUMD.
Selain itu kata Kajati, melalui surat tersebut juga telah mengintruksikan Kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi dengan melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan belanja tak terduga untuk bertindak cepat dan tepat dalam pelaksanaannya dan berkolaborasi dengan stake holder untuk menyelesaikan inflasi di daerah.
“Mari kita bersama – sama saling mengingatkan untuk menghormati surat Jaksa Agung nomor : R-3/A/SUJA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal meningkatkan pengawasan melekat pada satuan kerja. dan surat Jaksa Agung nomor B. 164/A/SUJA/09/2022 tanggal 8 September 2022 perihal mempertahankan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Atas dasar tersebut Kajati berharap dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak yang baru akan semakin memberikan manfaat bagi terwujudnya kinerja Kejaksaan yang profesional, moderen dan bermanfaat serta terpercaya dalam memenuhi aspirasi masyarakat yang berdanpak pada upaya citra korps akan bermanfaat pula pada terhadap pengokohan dan pemberdayaan Kejaksaan.
“Setiap insan Adhyaksa selalu melaksanakan dan mengemban tugas dengan sebaik – baiknya, tegas, bersemangat, konsisten dan tidak diskriminatif, hal ini bisa dilaksanakan jika segenap apartur Kejaksaan senantiasa bersimbol pengabdian disertai kemampuan profesional dan integritas serta kemapuan yang tinggi maka tugas dan kewajiban akan dilaksanakan dengan sebaiknya,” ucapnya
Juniman Hutagaol, SH.,MH., pada kesempatan itu juga menegaskan kepada Kajari Fakak yang baru dilantik (Nixon N. Nilla Mahuse), agar melakukan pengawasan melekat secara berjenjang sesuai tanggung jawab yang diemban.
“Saya ingatkan saudara Kajari Fakfak yang baru dilantik untuk terus meningkatkan pengawasan melekat, sebagai pimpinan saudara tidak boleh lepas tangan atas kesalahan yang dilakukan anak buah karena saudara memiliki tanggung jawab secara normal oleh karenanya saya (Kajati) akan meminta pertanggung jawaban saudara sebagai atasan, tidak berdampak kepada anak buah yang melakukan perbuatan tercela, sebagaimana halnya bila sauadara sebagai Kajari Fakfak melakukan kesalahan maka Jaksa Agung tentunya juga akan meminta pertanggung jawaban saya selaku Kajati Papua Barat,” tegas Juniman Hutagaol.
Karena itu sumpah janji jabatan yang saudara (Kajari) ucapkan harus dilaksanakan secara sungguh – sungguh jadikan Trikrama Adhyaksa sebagai cerminan dalam menjalankan tugas dimanapun saudara berada karena jabatan yang diemban saat ini bukan untuk dibangga banggakan tetapi untuk dipertanggungjawabkan, tutur Kajati Papua Barat.
“Saya (Kajati) ucapkan selamat bertugas di tempat kerja yang baru, saya berharap kiranya saudara Kajari dapat bekerjasama dengan Forkopimda dalam melaksanakan tugas sehari – hari dan segera konsolidasi internal maupun eksternal, jalin hubungan baik dengan stake holder terus meningkatkan kinerja dalam jabatan yang baru dan jalankan perintah tersebut dengan sebaik – baiknya, profesional dan integritas sehingga dapat menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat,” harapnya.(RL 07)