PAPUADALAMBERITA.COM.SORONG – Perkumpulan Lintas Suku OAP Provinsi Papua Barat Daya mengajak pemerintah Kota Sorong untuk menyelamatkan generasi muda papua dari pergaulan bebas yang merusakan kehidupan mereka.
Pergaulan bebas dimaksud berkaitan dengan penggunaan narkoba, konsumsi minuman keras (miras) atau alkohol dan obat-obatan terlarang yang dinilai semakin mengancam masa depan anak-anak muda di tanah papua.
Ketua Perkumpulan Lintas Suku OAP Provinsi Papua Barat Daya Buce Ijie mengajak Pemerintah Kota Sorong untuk menyelamatkan generasi muda papua dengan mendorong regulasi yang mengikat.
Menurut Buce Ijie,Peraturan Wali kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol dihidupkan. regulasi ini kata Buce dapat memberikan dampak positif untuk Kamtibmas di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya mendorong Pemerintah Kota Sorong dan DPRK Kota Sorong harus menghidupkan kembali Perda Walikota Sorong Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol yang mana sampai saat ini mandul atau tidak berjalan,” ujar Buce dalam keterangan persnya, Senin (25/5/2026).
Untuk mempertajam Peraturan Wali Kota nomor 2 tahun 2026 perlu bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum karena penjualan Minuman Beralkohol illegal semakin meresahkan masyarakat karena faktor pemicu berbagai tindak kriminal, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, begal dan curanmor hingga gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Ia menilai langkah tegas harus segera dilakukan melalui operasi rutin, pengawasan distributor, serta penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam produksi maupun penjualan miras ilegal.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga diharapkan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai dampak buruk konsumsi miras ilegal yang dapat merusak masa depan dan memicu berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat.
Buce berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda Papua dan menjaga stabilitas keamanan di daerah.(rls)













