Arus kendaraan di perempatan pengatur lalu lintas Makalo, Manokwari. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas, SH. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Maraknya kendaraan bermotor roda empat yang beroperasi menggunakan nomor polisi, pelat luar Papua Barat (PB) dan nomor polisi yang dibuat sedniri tidak sesuai TNKB mendapatkan perhatian serius Sat Lantas Polres Manokwari.
Untuk nomor polisi luar dibenarkan undang-ndang beroperasi diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi tidak memberikan kontribusi pendapatan asli daerah pada daerah dimana Ia beroperasi, sedangkan nomor polisi kendaraan yang dibuat sendiri atau tidak melalui Samsat itu menyalahi aturan.
‘’Itu banyak kita temukan di lapangan, yang kedua menjadi keinginan daripada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten untuk bagaimana menarik pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,’’ ujar Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan W, SIK melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas, SH kepada wartawan di Manokwari, Rabu (10/11/2021).
Kasat Lantas mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat telah memiliki aplikasi yang namanya E-mutasi, yaitu aplikasi yang mempermudah masyarakat mengatasi kendaraan pindah dari wilayah luar registrasi ke wilayah Papua Barat (PB), aplikasi itu untuk mempermudah warga.
‘’Secara aturan, setiap kendaraan bisa beroperasi di seluruh Indonesia, Korlantas Polri juga telah meloancing aplikasi yang mendukung sistem pembayaran pajak di seluruh Indonesia, walaupun kita merujuk ke dalam undang-undang ketika 90 hari kendaraan wajib melapor kembali untuk bisa didaftarkan,’’ Kata Kasat Lantas Subhan.
‘’Tetapi ini tidak serta-merta, bahwa dia wajib dimutasikan, tetapi sifatnya menginformasikan mengimbau untuk didaftarkan, saya mengingatkan masyarakat, bahwa ada baiknya setiap kendaraan yang kita miliki terdaftar di wilayah di mana kita beroperasi, misalnya kita domisili di Papua Barat lebih baik kita membayar pajak di wilayah sendiri,’’ saran IPTU Subnhan Ohoimas.
Sehingga menurut Kasat Lantas, pajak itu serta-merta digunakan pemerintah daerah kabupaten dan provinsi untuk membangun fasilitas pelayanan publik dan fasilitas jalan raya.
‘’Harapan kami ya itu yang tadi saya sampaikan, ayo kita menyiapkan kendaraan kita dengan penomoran yang kita banggakan, teregistrasi di Papua Barat yaitu plat PB. Ssehingga pajak kendaraan bermotor itu masuk ke kas daerah,’’ imbuh Ohoimas.
Terkait nomor polisi kendaraan (plat) baik roda dua maupun roda empat yang dibuat warga di jasa percetakan swasta juga ditemukan paling banyak di Manokwari dan menjadi trand atau gaya warga memodifikasi nomor polisinya sendiri.
‘’Memang kita banyak kali menemukan kendaraan yang memiliki TNKB tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, artinya mulai dari ukuran, model huruf, sampai proses embosing itu tidak sesuai dengan yang ditentukan Korlantas yang dicetak di Samsat,’’ ujar Kasat Lantas.
Subhan menjelaskan, proses embosing seperti itu adalah pelanggaran undang-undang yang bisa ditindak, sehingga mengatasinya Satlantas Polres Manokwari terus melakukan edukasi kepada warga.
‘’Kami mengingatkan harus wajib menggunakan sesuai dengan spek embossing yang diterbitkan SAMSAT. Cetakan yang telah habis masa berlaku saat itu juga kita ambil tindakan, dalam bentuk ketilang, sehingga mereka bisa kembali ke Samsat memperpanjang masa berlakunya menggunakan sesuai dengan TNKB yang berlaku,’’ ujarnya.(tam)