HUT Papua Barat
Papua Barat

Masa Tenang Pemilu, Polri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

498
×

Masa Tenang Pemilu, Polri Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK.FOTO: PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepolisian Daerah Papua Barat mengimbau masyarakat untuk bersama-sama aparat keamanan menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama masa tenang hingga pencoblosan dan penghitungan Pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

“Hari ini kita sudah memasuki masa tenang, Saya mengajak masyarakat Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap  aman, damai, dan kondusif,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK kepada wartawan di Manokwari, Minggu (11/2).

Berbagai potensi kerawanan yang ada harus disikapi bersama agar tidak terjadi kecurangan karena dapat menimbulkan konflik di antara warga seperti kebiasaan masyarakat berkumpul di malam hari menunggu pembagian bingkisan atau uang.

“Ini langkah yang salah karena jelas-jelas termasuk money politic,” tandas Kabid Humas.

Warga juga diimbau menghindari adanya kampanye terselubung calon tertentu, kampanye negatif, intimidasi pemilih menggunakan jasa preman, hingga penghadangan untuk mencegah kegiatan pasangan calon atau tim sukses.

Polda Papua Barat juga mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terprovokasi dan ikut-ikutan karena dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun keluarga.

“Marilah bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Papua Barat dan Papua Barat Daya yang kita cintai ini agar tetap aman dan damai serta kondusif sampai dengan berakhirnya tahapan Pemilu,” tandasnya.

Warga yang sudah memiliki hak untuk memilih juga diingatkan agar tanggal 14  Februari 2024 nanti harus secara bersama-sama mendatangi tempat-tempat pemungutan suara untuk mencoblos.

“Karena suara kita menentukan masa depan Indonesia yang kita cintai bersama ini,” kata Kabid Humas.

Apabila ada pihak-pihak yang melanggar tindak pidana pemilu, janganlah membuat keributan tetapi sebaiknya dilaporkan kepada Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi sehingga permasalahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *