
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Workshop Membangun Perdamaian Dengan Pendekatan Dialog yang diselenggarakan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, resmi ditutup Sabtu, 1 Juni 2019 di Manokwari, Papua Barat.
Workshop dua hari Jumat-Sabtu (31/5 – 1/6/2019) difasilitasi Ari Yurino dari Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) Jakarta. Diikuti 35 peserta dari aktivis organisasi masyarakat sipil (civil society organization) di Manokwari, Sorong dan Fakfak. Serta Dewan Adat Papua (DAP), Dewan Persekutuan Maayarakat Adat (DPMA) Wondama dan Kebar serta Fakfak.
Juga peserta dari Klasis GKI Manokwari, Klasis GKI Wondama dan Persekutuan Gereja Gereja Papua (PGGP) Papua Barat maupun praktisi hukum.
Sejumlah utusan dari pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Propinsi Papua Barat maupun DPR Papua Barat, MRP Papua Barat dan DPRD Kabupaten Manokwari tidak hadir, walaupun sudah diundang resmi oleh LP3BH selaku lembaga penyelenggara workshop.
Demikian juga Fraksi Otsus DPR Papua Barat tidak mengirim utusannya di workshop tersebut. Di dalam workshop ini dilakukan diskusi intensif mengenai upaya membangun perdamaian di Tanah Papua, khususnya di wilayah Propinsi Papua Barat.
Pendekatan yang digunakan adalah dialog melalui upaya penyelesaian konflik melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Beberapa model penyelesaian konflik melalui pembentukan KKR ditampilkan dalam paparan materi dari narasumber Prof Dr Melkias Hetharia dari Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih dan Dr.Ir.Agus Sumule dari Fakuktas Pertanian Universitas Papua.
Misalnya pembentukan KKR dan prosesnya di Timor Leste yang
disebut Komisi Chega (Chega commission). Atau KKR di Afrika Selatan pasca
politik apartheid dan KKR di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang
dibentuk dengan qannun (peraturan daerah).
Diperoleh catatan penting bahwa sejumlah kegiatan yang mesti dilakukan menjelang pembentukan KKR di Tanah Papua ialah melakukan konsolidasi sosial, peningkatan pemahaman hukum mengenai KKR.
Kemudian penelitian dan peningkatan kapasitas pekerja-pekerja KKR serta aspek penganggaran. Oleh karena itu dibutuhkan sekali keikutsertaan Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat dalam mendorong dan mendesak pembentukan KKR di Tanah Papua berdasarkan amanat pasal 46 ayat (1), ayat (2 dan ayat (3) UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
Peran media menjadi sesuatu aspek yang signifikan dalam ikut membangun komunikasi dalam proses pembentukan KKR ke depan.
Dalam sambutan penutupan kegiatan workshop tersebut Sabtu, 1/6, Dr.Ir.Agus Sumule selaku Ketua Badan Pengurus LP3BH mengingatkan bahwa penyelesaian konflik di Tanah Papua dapat diselesaikan dengan jalan damai sebagaimana diamanatkan di dalam UU No.21 Tahun 2001 tentang Otsus.
Pembentukan KKR menurut Sumule merupakan salah satu alternatif penyelesaian yang bakal menjadi langkah awal dalam pengungkapan kebenaran dan pengakuan demi membangun rekonsiliasi antara negara Indonesia dengan rakyat asli Papua serta antar berbagai elemen internal asli Papua sendiri.
LP3BH akan menindak lanjuti sejumlah rekomendasi penting dari workshop tersebut dengan pemerintah provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, MRP Papua Barat serta perguruan tinggi serta lembaga keagamaan di Propinsi Papua Barat.(tam)