Papua Barat

Motif Penetapan Tersangka Kasus Kematian Yanto Idorway Belum Diungkap Polda Papua Barat

1520
×

Motif Penetapan Tersangka Kasus Kematian Yanto Idorway Belum Diungkap Polda Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Tryhadi Kunchayo saat ditemui wartawan di di Mapolda Papua Barat, Selasa (29/9/2026). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI — Polda Papua Barat belum mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Suryanto Idorway alias Yanto Idorway, yang sempat dilaporkan hilang setelah terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Dalam kasus tersebut, Polda Papua Barat menetapkan dua rekan korban, yakni PTP dan DMT, sebagai tersangka.

Keduanya sebelumnya disebut membuat laporan seolah-olah Yanto Idorway hilang setelah terpeleset dan terseret arus sungai.

Setelah dilakukan penyelidikan, perkara tersebut kemudian berkembang hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Petra dan Desty telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat selama 20 hari.

Meski telah menetapkan dua tersangka, Polda Papua Barat belum membeberkan motif dan kronologi lengkap perkara tersebut kepada publik.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Tryhadi Kunchayo, A.Md., SE, mengatakan informasi mengenai motif dan kronologi merupakan kewenangan penyidik sehingga dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh.

“Motifnya apa? Nanti kita sampaikan di persidangan,” ujar Tryhadi saat ditemui wartawan di Polda Papua Barat, Selasa (29/9/2026).

Menurut Tryhadi, dirinya tidak mengikuti gelar perkara yang membahas kasus tersebut. Karena itu, ia memilih tidak menyampaikan informasi yang tidak dikuasainya.

“Saya tidak ikut di dalam. Kalau saya bicara, nanti ngarang,” katanya.

Ia menjelaskan, gelar perkara diikuti sejumlah pihak, di antaranya pejabat terkait, penyidik, ahli, dan saksi. Sementara dirinya berada di luar forum tersebut.

Tryhadi memastikan status D dan P telah ditetapkan sebagai tersangka, bukan lagi terduga.

Namun, dalam keterangan kepada wartawan, pihaknya masih menggunakan inisial kedua tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka. Jangan ‘terduga’, tersangka. Dan dua orang ini berinisial D, kita tidak menyebutkan nama, dan P,” ujarnya.

Dalam perkembangan perkara, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat sejak 26 September 2026.

Masa penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari hingga 15 Oktober 2026.

Tryhadi juga menyebut proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.

Berkas perkara disebut sedang dalam proses konsultasi dengan jaksa dan hampir selesai.

“Masih dalam proses. Sebentar lagi, dalam proses jaksa. Saya belum tanya Dirkrimum, tapi sudah hampir selesai,” katanya.

Terkait pertanyaan wartawan agar motif dan kronologi disampaikan, Tryhadi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat.

Ia juga telah mengundang Dirkrimum untuk hadir dalam kegiatan bersama wartawan agar dapat memberikan penjelasan langsung mengenai perkara tersebut.

“Saya sudah membuat surat untuk mengundang beliau. Artinya niat baik kita untuk memfasilitasi rekan-rekan kan sudah ada,” ujar Tryhadi.

Ia berharap Dirkrimum atau penyidik yang menangani perkara tersebut dapat memberikan penjelasan kepada wartawan, khususnya mengenai motif dan kronologi yang belum disampaikan dalam keterangan resmi.

Tryhadi menegaskan dirinya tidak ingin memberikan informasi yang tidak sesuai dengan hasil penyidikan.

“Kalau saya bicara, Pak, saya tidak ikut di dalam,” katanya.(rustam madubun) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *