Papua Barat

Mulai 16 Agustus 2020, Sriwijaya Air Buka Penerbangan Dari dan Ke Manokwari – Jayapura,  Ini Syarat Perjalanannya

321
×

Mulai 16 Agustus 2020, Sriwijaya Air Buka Penerbangan Dari dan Ke Manokwari – Jayapura,  Ini Syarat Perjalanannya

Sebarkan artikel ini
Print

Pesawat Sriwijaya Air jenis Boing 737 Seri 800 saat di Bandar Udara Rendani Manokwari, Ahad (9/8/2020). PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI- Dijadwalkan PT Sriwijaya Air akan kembali membuka penerbangan untuk rute penerbangan dari Manokwari Papua Barat  – Jayapura Papua, dengan mengabil rute Manokwari langsung Jayapura atau Jayapura langsung Manokwari, pembukaan penerbangan efektif dimulai 16 Agustus 2020.

Jadwal penerbangan Sriwjaya Air Dari dan Ke Manokwari – Jayapura sekali dalam sepekan, setiap hari Ahad menggunakan pesawat jenis Boing 737 Seri 800 NG.

‘’Mulai tanggal 16 Agustus 2020, Srwijaya Air melayani penerbangan Manokwari – Jayapura, Jayapura- Manokwari, sekali dalam sepekan, setiap hari Ahad,’’ jelas Distrik Manager (DM) Sriwijaya Air Manokwari, Chrisna Pratama yang kepada papuadalamberita.com, Ahad (9/8/2020) sore.

Calon penumpang selain memiliki tiket keberangkatan, harus mengantongi surat kesehatan, surat keterangan telah menjalani rapid tes, persayaratan ini sesuai protocol kesehatan yang di keluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Papua Barat dan Gugus Tugas Nasional.

Berikut Persyaratan Masuk Provinsi Papua (Jayapura) dari Manokwari:

KTP PROV PAPUA

  1. Menunjukkan Indentitas Asli (KTP/SIM/DLL)
  2. Surat Hasil Non reaktif Rapid test berlaku 14 hari.
  3. Surat rekomendasi dari satgas Covid-19 Prov Papua Barat
  4. Wajib mengisi E-HAC secara online/manual.

NON KTP PROV PAPUA

  1. Menunjukkan Indentitas Asli (KTP/SIM/DLL)
  2. Surat Hasil Negatif PCR / SWAB test.
  3. Surat rekomendasi dari satgas Covid-19 Prov Papua Barat.
  4. Wajib mengisi E-HAC secara online/manual.

ASN/TNI-POLRI/BUMN/BUMD/DPRD/DPRP/MRP/Perwakilan Kementrian / Lembaga

  1. Menunjukkan Indentitas Asli (KTP/SIM/DLL)
  2. Surat Hasil Non reaktif Rapid test berlaku 14 hari.
  3. Surat rekomendasi dari satgas Covid-19 Prov Papua barat.
  4. Wajib Menunjukkan Surat Perjalanan Dinas
  5. Wajib mengisi E-HAC secara online/manual.

Untuk pengisian E-HAC secara oniline atau manual akan diarhakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandar Udara Rendani Manokwari.

‘’Pengisian kartu kewaspadaan kesehatan atau Health alert card (E-HAC) nanti akan diarahkan dari pihak KKP Bandara Rendani,’’ ujarnya.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *