PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Pelaku kejahatan penjual dan pemakain nakotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu dan ganja merambah Propinsi Papua Barat, Manokwari, Sorong, bahkan hingga ke Distrik Warmare Manokwari dan Ransiki Kabupapetn Manokwari, Papua Barat.
Direktorat Reserse Narkoba (Diteresnarkoba) Polda Papua Barat, tidak diam, tim Opsnalnya langsung bergerak cepat. Hasilnya tidak main-main, tiga pelaku pengedar dan pemaik berhasil ditangkap, satu orang lolos dari buruan tim Opsnal, karena informasi bocor ke telinga target.
Bahkan istri dari satu pelaku menghilangkan barang bukti sabu-sabu dengan membakar dan membuang abunya ke selokan air setelah Ia memperoleh informasi jika suaminya telah diciduk Ditresnarkoba di Pasar Wosi Manokwari.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey dalam siaran persnya di grup whatsap wartawan Pos Polda Papua Barat yang diterima papuadalamberita.com, Jumat (8/3/2019) merilis kronologi penangkapan pemain-pemain barang haram tersebut mulai dari Sorong, Manokwari hingga Ransiki.
Kabid Humas mengatakan bahwa pada Rabu,(06/3/2019) pukul 11.00 Wit TIM II Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap seorang pria yang diduga menyimpan, menguasai, memiliki dan memperjual belikan narkotika golongan I jenis Shabu-shabu di Pasar Warmare Distrik Warmare Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Adapun indentitas tersangka menurut Kabid Humas, berinsial R pekerjaan sopir ditangkap di Pasar warmare Distrik Warmare Kabupaten Manokwari. Barang bukti berupa 10 pelastik berisikan Sabu-sabu dengan berat 2.5 gram, Heanphone Nokia.
‘’Penangkapan berawal dari pada Jumat (1/3/2019 ) Tiem II Opsnal Dit Narkoba Polda PB mendapat informasi, bahwa tersangka mengedarkan narkoba jenis sabu di kalangan sopir selanjutnya atas informasi tersebut melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran peredaran narkoba yg diedarkan tersangka,’’ urainya.
Ia menjelaskan, menindak lanjut informasi tersebut Tiem Opsnal memantau aktifitas sehari-hari yg dilakukan tersangka atau temen2nya yg diduga kuat sebagai pembeli sabu.
‘’Dan pada Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 09.00 WIT, tersangka bertansaksi Narkoba jenis sabu di sekitar Wosi Manokwari atas informasi tersebut tiem mendekati sasaran dan benar menemukan bungkusan sedang yg berisikan sabu dan menanyakan kepada pemilik mobil dimana dilakukan transaksi dan mengatakan bahwa shabu tersebut milik tersangka,’’ katanya.
Kemudian Tim Opsnal Ditnarkoaba melakukan pengejaran terhadap tersangka selanjutnya ditemukan di Pasar Warmare dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Setelah diinterogasi dan mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan Ia mengatakan masih ada 15 paket disimpan di rumahnya, tim beregerak ke rumah dI Manokwari menemui istrinya, istrinya mengatakan telah membakar 15 paket tersebut karena ada lewat telepon bahwa suaminya ditangkap polisi jadi kalau masih ada barang bukti di rumah agar dihilangkan selanjutnya pembakaran dan membuang keselokan.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinsial Inisial (I) di Ransiki Manokwari Selatan.
Kemudian tiem berangkat ke Ransiki utk mencari (I), karena sesuai informasi yang didapat Tim Opsnal bahwa (I) akan menyerhakan sabu ke kurir lain berinisial (K) dengan 45 paket. Setelah sampai di Ransiki mencari keberadaan (I), namun ditemukan karena informasi penangkapan tersangka telah bocor sampai ke tersangka (I) di Ransiki dan (I) melarikan diri
Pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 13.00 Wit tim Opsnal 1 Dit Resnarkoba Polda PB yg dipimpin AKP Ruben O. Kbarek bersam anggotanya, lanjut Kabid Humas telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yg diuga membawa dan menyimpan narkoba jenis Ganja.
‘’Tempat kejadiaannya di Pelabuhan Manokwari Jalan Sam Ratulangi, Kabupaten Manokwari Papua Barat,’’ jelas Kabid Humas.
Dalam penangkapan berawal Tim Dit Resnarkoba Polda PB memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang wanita yang akan turun di Pelabuhan Manokwari dengan menumpang KM Labobar membawa Narkotika diduga jenis Ganja, sekitar pukul 12.00 Wit anggota melakukan observasi sekitar pelabuhan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
‘’Tersangka berinsial AP kelahiran 11 Desember 1999, Ia seorang wanita beralamat Distrik Manokwari Selatan, Ia adalah seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi,’’ kata Mathias Krey.
Barang bukti yang berhasil di ambil dari tangan tersangka adalah sembilan bal berisolasikan lakban warna coklat berisikan ganja,tas ransel warna merah dan hand phone merk vivo wrna hitam,’’ ujar Krey.
Diketahui ganja 1.233,6 gram dan 1 kilo 233,6 gram, barang bukti serta tersangka telah diamankan di
Lanjut Kabid Humas Polda Papua Barat, tersangka berbeda yang ditangkap lagi adalah pada Jumat (8/3/2019).
Sekira pukul 07.30 wit oleh Sat Res Narkoba Polres Sorong. Ia diduga menguasai, menyimpan, memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis ganja.
‘’Tersangkanya berinsial AAT dengan tempat kejadian di Kampung Kota Sorong, barang buktinya berupa 9 bungkus plastik besar warna bening berisikan narkotika jenis ganja, 51 bungkus plastik sedang warna bening berisikan narkotika jenis ganja, 101 bungkus plastik kecil warna bening berisikan jenis ganja, 22 bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja, 1 HP Samsung, 1 tas ransel hitam, 1 pak plastik besar warna bening, Jumlah total barang bukti ganja kering 855 gram,’’ rinci Kabid Humas.
Pada Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 08.00 wit, unit Opsnal Satres narkoba Polres Sorong kota mendapatkan informasi dari informan bahwa seseorang merupakan target sat resnarkoba Polres Sorong Kota baru tiba dari Jayapura menggunakan KM Sinabung sandar di pelabuhan Sorong Selasa (5/3/2019) yang diduga membawa ganja, dari informasi tersebut anggota Opsnal narkoba polres sorong kota melakukan penyelidikan serta melakukan pemantauan terhadap target tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada Jumat (8/3/ 2019) sekira pukul 07.30 wit anggota Opsnal Narkoba Polres Sorong Kota yang di back up piket penjagaan Polres Sorong Kota melakukan penangkapan di rumahnya di Kota Sorong, saat penggeledahan di kamar didapati 9 bungkus plastik berisikan ganja yang disimpan didalam tas ransel, 51 bungkus berisikan ganja, 101 bungkus plastik berisikan ganja yang disimpan didalam kantong kresek, 22 bungkus kertas putih berisikan ganja dan mengamankan 1 buah hp Samsung yang di pakai komunikasi.(tam)