Papua Barat

New Normal,  Bupati Fakfak Tunggu Juklak Pusat, Harapannya Pasien Positif Sembuh

155
×

New Normal,  Bupati Fakfak Tunggu Juklak Pusat, Harapannya Pasien Positif Sembuh

Sebarkan artikel ini
Print

Bupati Fakfak DR Drs, Muhammad Uswanas, MSI (kiri), Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan. FOTO:RICO Let”S/papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARi- Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoronaVirus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Fakfak sampai kini menunggu petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Nasional terkait rencana pemberlakukan The New Normal.

Pemerintah pusat telah menyiapka langkah-langkah untuk pemulihan kembali ke khidupan normal dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan.

‘’Kita Fakfak kan bukan di Papua Barat bukan prioritas nee normal yang menjadi kajian pemerintah pusat dan Gugus Tugas Nasional di Papua Barat empat daerah sebagai new normal, yaitu Kabupaten Tambrauw, Kabupaten  Maybrat , Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak,’’ jelas Bupati Fakfak DR, Drs Muhammad Uswanas, MSI kepada wartawan di Fakfak.

Baca juga: Manokwari Menuju New Normal, Anggota DPR Pesan Gugus Tugas Kerja Keras, Dananya Besar

Baca juga: Jubir COVID-19 Papua Barat Sebut Indikator Kesehatan Tentukan Satu Wilayah Masuk New Normal

Baca juga: Hadapi New Normal, Kata Sekda Manokwari Masyarakat Bantu Dirinya Cegah COVID- 19, Pemerintah Motivator

Bupati Fakfak, mengatakan selain itu Fakfak juga masih sebagai daerah zona merah, sehingga Ia berharap pasien positif COVID-19 Fakfak yang menjalani perawatan mudah-mudahan cepat sembuh.

‘’Yang kedua Gugus Tugas kita bekerja lebih efektif,  kalau kemarin kita bisa diteksi ada Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP),  kalau sekarang kan tidak ada itu,’’ ujar  DR Muhammad Uswanas.

Uswanas melanjutkan, belajarlah dari pengalaman beberapa negara, saya kira kita harus hati-hati, masyarakat bersama sama-sama kita termasuk wartawan memberi edukasi kepada masyarakat.

‘’New normal,  kebijakannya nanti kita lihat seberapa Juklaknya, ada Juklak sifatnya insidensi dari institusi seperti Pemda, Kodim dan Kapolres, kita tetap siapkan,  tidak jauh dibandingkan dengan keadaan, akan lebih melihat ruang-ruang yang ada sesuai geografis, supaya nanti dari tim surfelen bisa membantu melakukan pemetaan terhadap wilayah  yang memang dianggap berbahaya,’’  kata Bupati Uswanas, dengan mengingatkan bawa standar protokol kesehatan tetap dilaksanakan.

Terkait pembukaan tempat ibada, orang nomor satu di kabupaten penghasil rempah dan buah pala di Papua Barat,  mengatakan Pemda, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Fakfak akan menggelar rapaat koordinasi bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Fakfak, tokoh-tokoh agama untuk melihat strategi apa yang dimainkan di Fakfak ketika new normal nanti.

‘’Daerah ini (Fakfak) berbeda sedikit dengan daerah lain kita ada UU Otsus yaitu pasal 59 ayat 2 memberi ruang kepada kita apabila terjadi wabah,’’ tambah Uswanas.

Fakfak dalam menyabut new normal, terkait akses transportasi laut, udara dan pendidikan, Fakfak tetap mengikuti Juklak pusat.

‘’Cuman akan menjadi soal karena ada penerbangan memberlakukan surat bebas COVID-19 lewat pemeriksaan PCR, rapid tes , tetapi ada maskapai tidak memperlakukan itu, karena itu saya kira Saya hati-hati untuk menyampaikan itu,’’ tambah Uswanas.

‘’Nanti kita tunggu juklaklah pasti Menteri Perhubungan akan memberikan keputusan yang berlaku secara secara umum. Meskipun  begitu kita mengikuti apa yang diharapkan provinsi,  kalau

di Fakfak memang tanggap darurat kita sampai tanggal 12 Juni sementara dari provinsi tanggal 14 jadi sisa dua hari kita menyesuaikan provinsi.

Kalau untuk Aparatur Spili Negara (ASN ) dan sekolah sesuai edaran Gubernur Papua Barat yang diperpanjang,

‘’Sudah ada edaran Kementrian meskipun begitu tetap kita di daerah akan mempertimbangkan baik yang tadi saya sampaikan,  bahwa untuk tidak terjadi kesewenang-wenangan karena tupoksi maka dibentuklah gugus tugas misalnya kewenangan penerbangan ada di Departemen Perhubungan ya dibentuk gugus itu karena Bupati berkewenangan dalam konsep,’’ tambah Uswanas.

Ia mengakui pemikiran pusat yang cukup sangat memahami benar  tentang konteks lokal suatu daerah, jadi menurutnya tidak ada persoalan.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *