Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, Senin (13/6/2020) di Manokwari, Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI– Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung implementasi program pemerintah mengenai subsidi bunga dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui penyediaan data dan informasi debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga.
‘’Penyediaan data dan informasi debitur Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan dimaksud merupakan peran OJK yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 65/PMK.05/2020 mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bungadan disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kemenkeu dan OJK mengenai koordinasi pelaksanaan penempatan dan pemberian subsidi bunga dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,’’ jelas Kepala OJK Papua dan Papua Barat kepada wartawan, Senin (13/7/2020) di Manokwari.
Diharapkan dengan Program PEN ini semakin mendorong Perbankan serta Industri Pembiayaan untuk lebih proaktif meningkatkan peluang pembiayaan dan prospek dunia usaha. Sedangkan untuk dunia usaha diharapkan untuk lebih bankable agar dapat memanfaatkan Program PEN tersebut, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan untuk pengembangan usaha dari Industri Perbankan maupun Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan data yang dikelola oleh OJK, sampai dengan posisi 31 Mei 2020 jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua mencapai 79.345 debitur dengan nilai Rp9, 672 Triliun dan 32. 968 jumlah debitur UMKM di Provinsi Papua Barat dengan nilai Rp3,53 Triliun.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, saat menyampaikan materi kepada wartawan, Senin (13/6/2020) di Manokwari, Papua Barat. PAPUADALAMBERITA. FOTO: rustam madubun.
‘’Selain itu, sampai dengan posisi 26 Juni 2020, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Papua telah memberikan restrukturisasi/relaksasi kredit kepada 41.601 Debitur dengan nilai kredit sebesar Rp6,29 Triliun. Untuk Provinsi Papua Barat sebanyak 18.933 Debitur dengan nilai Rp2,061 Triliun,’’ ujar Adol Fictor T Simanjuntak.
Perbankan di Provinsi Papua Barat juga menunjukkan pertumbuhan positif hingga 31 Mei 2020. Aset Perbankan posisi 31 Mei 2020 sebesar Rp 23,4 Triliun atau meningkat sebesar 7,17% (yoy). Penyaluran Kredit Perbankan juga mengalami pertumbuhan sebesar 7,17 % (yoy) menjadi Rp13,08 Triliun.
‘’Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun oleh Perbankan hingga posisi 31 Mei 2020 sebesar Rp16,5 Triliun atau tumbuh 8,10% (yoy). Peningkatan Aset, Penyaluran Kredit dan DPK di Papua Barat juga ditopang oleh perbaikan Non Performing Loan (NPL) atau kredit macet yang turun menjadi 2,96%, dimana pada posisi 31 Mei 2019 mencapai 3,18%,’’ tambahnya.(tam)