Papua Barat

Oknum ASN Jual Miras di Ransiki, Oknum Mahasiswa Jual Ganja di Manokwari Tertangkap

176
×

Oknum ASN Jual Miras di Ransiki, Oknum Mahasiswa Jual Ganja di Manokwari Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Print

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey. FOTO: rustam madubun/papuadalamberita.com.

 PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI-  jajaran kepolisian Polda Papua Barat menangkap satu oknum mahasiswa karena membawa ganja dan seorang oknum PNS menjual Minuman Keras (Miras) di dua tempat berbeda, Senin (27/1/2020).

Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Dr Tornagogo Sihombing, MSI melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Y Krey mengatakan, pada Senin (27/1/2020) sekira pukul 14.40 WIT Tim Dua Ditresnarkoba Polda papua Barat telah menangkap seseorang  yang diduga menguasai, menyimpan, membawa, memiliki narkotika jenis ganja.

‘’Tersangka pemilik ganja berinsial PRP (20) adalah mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi Ia ditangkap di Manokwari. Pada hari yang sama di tempat terpisah Anggota Reskrim Polres Manokwari Selatan sekitar Pukul 13.35 WIT telah melakukan menangkap seorang oknum ASN yang menjual Miras di Ransiki Manokwari Selatan,’’ jelas Kabid Humas AKBP Mathias Krey dalam siaran persnya, Senin (27/1/2020) malam.

Menurut Kabid Humas tempat kejadin penjualan ganja di terminal Pelabuhan Manokwari, dengan barang bukti berupa 18 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, satu unit handphone Samsung, satu tas ransel orange, dua kantong plastik warna hitam, ganja kurang lebih 560 gram.

‘’Pada Senin sekira pukul 14.40 WIT, Tim Dua Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi  bahwa ada seseorang membawa ganja dari Jayapura tujuan Manokwari menggunakan kapal KM Labobar. Kemudian Opsnal Tim dua melaksanakan pengamatan di pelabuhan Manokwari kemudian pelaku diamankan,  setela penggeledahan barang bawaan dan tas pakaian narkotika gol satu jenis ganja di dalam tas ransel warna merah,’’ ujar Mathias Krey.

Lanjut Mathias Krey, ditempat terpisah Polres Manokwari Selatan pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 13.35 WIT melalui Anggota  Reskrim mengamankan Miras dengan pemilik  berinsial SM (34) tersangka adalah oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Teluk Bintuni.

‘’Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan,  23 botol vodka robinson, empat,  botol wiski robinson, kedua pelaku pemilik ganja di proses di Polda Papua Barat dan pemilik Miras diproses Polres Manokwari Selatan,’’ ujar Mathias Kery yang mantan atlit atletik nomor estafet PON Irian Jaya tahun 2.000.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *