Papua Barat

OPD Papua Barat Diminta Segera Input di SIRUP, Biro PBJ Target Rampung Sebelum 31 Maret

255
×

OPD Papua Barat Diminta Segera Input di SIRUP, Biro PBJ Target Rampung Sebelum 31 Maret

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Papua Barat Yakub R. Kiriwenno memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Senin (9/3/2026). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Papua Barat Yakub R. Kiriwenno mengatakan, organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera memasukkan data rencana pengadaan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Yakub yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (9/3/2026), menyebutkan sebagian OPD sudah membuat akun dan mulai menginput data dalam SIRUP, namun masih ada OPD yang belum melakukannya.

“Sampai hari ini sebagian OPD sudah membuat akun SIRUP dan mulai memasukkan data, tetapi sebagian lainnya masih belum. Hal ini sudah kami laporkan kepada Bapak Gubernur agar menjadi perhatian bersama,” kata Yakub.

Ia menjelaskan, dari sekitar 49 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, sebagian sudah melakukan input data pada sistem, sementara sebagian lainnya masih dalam proses.

Biro PBJ, kata dia, berharap pimpinan OPD melalui bagian perencanaan dan program segera menyampaikan data rencana pengadaan kepada biro tersebut sehingga seluruh data dapat terinput dalam sistem sebelum 31 Maret.

“Jika seluruh OPD sudah menginput data, kami dapat segera melaporkannya kepada Bapak Gubernur sebagai dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Terkait keterlibatan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP), Yakub menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengikuti arahan Gubernur Papua Barat untuk melakukan pendataan melalui satu wadah organisasi, yakni Perkumpulan Kontraktor Orang Asli Papua (Palkoap).

Menurut dia, sistem pendataan melalui satu wadah tersebut memudahkan pemerintah dalam melakukan verifikasi data pelaku usaha.

“Kami sudah mengundang mereka untuk melakukan validasi data, dan data perusahaan jasa konstruksi sudah diserahkan kepada kami,” katanya.

Ia mengungkapkan, jumlah perusahaan yang terdata terus bertambah. Jika sebelumnya tercatat sekitar 2.741 perusahaan, kini meningkat menjadi sekitar 3.582 perusahaan yang tergabung dalam 129 asosiasi atau kelompok usaha.

Biro PBJ berharap pimpinan OPD dapat segera menyampaikan data paket pekerjaan sehingga pemerintah provinsi dapat menentukan alokasi paket yang dapat dikerjakan oleh pelaku usaha OAP.

Selain itu, Yakub juga mengharapkan sinergi antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota agar pendataan pelaku usaha dapat dilakukan secara terbuka dan terintegrasi.

Dalam waktu dekat, Biro PBJ Papua Barat bersama sejumlah operator sistem pengadaan juga dijadwalkan bertolak ke Jakarta untuk membahas rancangan regulasi yang berkaitan dengan kemudahan dan perlindungan bagi pelaku usaha Orang Asli Papua.

“Rencana pembahasan final akan dilakukan pada 13 Maret. Jika regulasi tersebut telah ditetapkan, maka akan menjadi dasar hukum yang memperkuat kebijakan Gubernur dalam pemberdayaan pelaku usaha Orang Asli Papua,” kata Yakub.

Ia berharap langkah tersebut menjadi terobosan untuk memperkuat pendataan dan pemberdayaan pelaku usaha lokal dalam proses pengadaan barang dan jasa di Papua Barat.(rustam madubun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *