Anggota Satlantas Polres Manokwari membantu memperbaikin bawaan seorang pengendara motor, Jumat (29/10/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS POLRES MANOKWARI
Selain penindakan anggota Satlantas Polres Manokwari juga membagi membagikan brisur imbauan tertib berlaluntas kepada pengendara, Jumat (29/10/2021). PAPUADALAMBERITA. FOTO: SATLANTAS POLRES MANOKWARI
PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Tujuh (7) kendaraan bermotor ditilang, serta 25 waraga diberikan teguran simpatik karena terjaring razia yang digelar Sat Lantas Polres Manokwari, Jumat (29/10/2021) pagi Jalan Yos Yos Sudarso Depan Toko Utama Manokwari, Papua Barat.
‘’Razia yang digelar dalam kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) berupa penindakan pelanggaran lalu lintas dan sosialisasi tertib berlalu lintas kepada pengemudi ranmor di Manokwari bersama Samsat Manokwari bukan mencari kesalahan pegendara tetapi penertiban demi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,’’ ujar Kapolres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan melalui Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas, SH kepada papuadalamberita.com, Jumat (29/10/2021) malam di Manokwari.
Kasat Lantas mengatakan razia yang digelar Satlantas Polres Manokwari ini dengan harapan pengguna jalan dapat mematuhi peraturan lalu lintas serta dapat menjadikan sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
Setelah razia pada Jumat pagi tadi apakah ada razia pada pagi hari dan malam minggu? ‘’Belum ada rencana razia pada Sabtu pagi atau malam minggu,’’ ujar Subhan.
Kasat Satlantas Polres Manokwari, Subhan S Ohoimas. PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN
Menurut Subhan hasil razia pada Jumat pagi di Jalan Yos Sudarso Manokwari ada tuju pelanggaran enam (6) pelanggaran penggunaan helm dan satu (1) pelanggaran anak dibawa umur yang mengendarai kendaraan.
Sedangkan teguran simpatik 25 kali yang di khususkan terhadap pelanggaran ketaan pembayaraan pajak kendaraan bermotor dan perpajangan masa berlaku STNK.
‘’Setiap kendaraan yang di tegur petugas lalu lintas di arahkan melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan Samsat Payman Point yang di sediakan di lokasi pemeriksaan,’’
Selain razia pelanggaran Tsat Lantas Polres Manokwari melakukan sosialisasi pembagian brosur tertib laluntas sebanyak 30 pices, pembagian stiker 15 pices peringatan tertib berlalu lintas.
Razia dalam kegiatan rutin yang di tingkatkan dipimin langsung Kasat Lantas Polres Manokwari, IPTU Subhan S Ohoimas, SH, KBO Lantas Polres Manokwari, Kanit Laka Psatlantas Polres Manokwari, Ka UPTD,. BA Sat Lantas Polres Manokwari dan personil Samsat Manokwari.
‘’Cara bertindak dalam kegiatan menggunakan cara bertindak hunting system terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata, dengan sasaran Pelanggaran penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, pelangaran penggunaan knalpot racing bagi sepeda motor, pelangaran penggunaan, plat nomor dan masa berlaku STNK pajak kendaraan bermotor, pelanggaran anak di bawah umur mengendarai kendaraan, serta mengendarai kendaraan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras,’’ tambahnya.(tam)