Kepala OJK Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Adolf Victor Tunggul Simanjuntak. FOTO: ISTIMEWA/papuadalamberita.com
‘’Masyarakat diminta untuk tidak terggoda iming-iming hadiah atau imbalan uang dengan memberikan identitas diri (KTP,SIM, Passport) dan foto diri kepada orang lain. Data pribadi tersebut dapat disalahgunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,’’
PAPUADALAMBERITA.COM. JAYAPURA – Kepala OJK Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Adolf Victor Tunggul Simanjuntak mengatakan tata statistik Otoritas Jasa Keuangan diketahui per tanggal 30 September 2019 jumlah pinjaman melalui fintech lending yang disalurkan kepada masyarakat di Provinsi Papua sebesar Rp62,90 Miliar dan Papua Barat sebesar Rp32,89 Miliar atau tumbuh sekitar 206,96 % untuk Provinsi Papua dan 310,22% untuk Provinsi Papua Barat jika dibandingkan dari data 31 Desember 2018.
‘’Jumlah Pinjaman tersebut disalurkan kepada 17.616 entitas di Provinsi Papua (tumbuh 263,67%) dan 9.236 entitas di Papua Barat (tumbuh 335,45%). Adapun Jumlah lender (pemberi pinjaman) di Provinsi Papua sebanyak 1.181 entitas (tumbuh 43,50% secara ytd) dan sebanyak 546 entitas di Provinsi Papua Barat (tumbuh 85,08% secara ytd),’’ ujarnya dalam siaran persnya yang diterima papuadalamberita.com, Sabtu (23/11/2019) pagi.
Ia mengatakan, hingga November 2019, terdapat 144 Perusahaan Pinjaman Online yang terdaftar dan berizin di OJK. Namun, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sejak awal 2018 sampai September 2019 telah menangani dan menutup 1350 perusahaan fintech online ilegal bekerjasama dengan Kementerian Kominfo.
‘’OJK juga menghimbau masyarakat agar masyarakat dapat lebih jeli untuk melakukan pinjaman secara online dengan memastikan fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK,’’ jelasnya dalam siaran pers..
Selain itu, OJK juga menghimbau kepada masyarakat agar menjaga data pribadi di tengah kemudahan teknologi finansial agar tidak disalahgunakan oknum tidak bertanggung jawab.
‘’Masyarakat diminta untuk tidak terggoda iming-iming hadiah atau imbalan uang dengan memberikan identitas diri (KTP,SIM, Passport) dan foto diri kepada orang lain. Data pribadi tersebut dapat disalahgunakan untuk membuat akun palsu dan bertransaksi keuangan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,’’ pesannya.
Untuk mengetahui Fintech Lending yang terdaftar di OJK, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 atau melalui website ojk.go.id. Untuk masyarakat yang berada di Tanah Papua dapat menghubungi Nomor telepon kantor (0967) 522466 atau dapat mengunjungi kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat dengan alamat Ruko Pasifik Permai Blok A No.4-5, Jayapura.(rls/tam)