DPRP Papua Barat
Papua Barat

Pasangan Ber AMAL Bagi Kewenangan 55 – 45, Charkes Kambu : Saya Tidak Mau Jadi “Pot Bunga”

157
×

Pasangan Ber AMAL Bagi Kewenangan 55 – 45, Charkes Kambu : Saya Tidak Mau Jadi “Pot Bunga”

Sebarkan artikel ini
Print

Bakal Calon Wakil Bupati Fakfak 2020 – 2024, Charles Kambu, S.Sos, M.Si, Berpasangan Dengan Amin Ngabalin, S.Pi. Sebagai Bakal Calon Bupati Pada Deklarasi Maju di Pilkada Fakfak 2020. Sabtu 14 Maret 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020 – 2024, Amin Ngabalin, S.Pi dan Charles Kambu, S.Sos, M.Si, telah mendeklarasikan diri maju di Pilkada 2020 Kabupaten Fakfak.

Sebelum mendeklarasikan diri maju di Pilkada Fakfak, Bapaslon dengan jargon Ber Amal, melakukan pendatangan pakta integritas dihadapan puluhan massa pendukung, dari 6 poin isi pakta integritas salah satunya di poin 5, Amin dan Charles berikrar untuk menggunakan hak progresif dengan pembagian 50 persen untuk Kepala Daerah dan 45 persen untuk Wakil Kepala daerah dengan mengedepankan landasan hukum profesionalitas,  proporsionalitas, status kelayakan, dan pertimbangan sosial untuk kebijakan yang kami tetapkan dan laksanakan.

Menurut bakal calon Wakil Bupati Fakfak, Charles Kambu, S.Sos, M.Si, penandatangan pakta integritas Bapaslon Ber AMAL dimaksudkan agar kedepan bila terpilih nanti dapat berjalan bersama – sama membangun Negeri Fakfak ini.

“Pakta Integritas ini dibuat agar dapat berjalan bersama – sama dan tidak pecah kongsi dalam tugas dan ini merupakan sejaah baru karena sejak 33 tahun mengabdi di Fakfak baru pertama kali ada bapaslon calon Bupati dan Wakil Bupati yang membuat penantangan pakta integritas”, tuturnya saat deklarasi bapaslon Ber AMAL.

Lebih lanjut dikatakan, dengan penandatangan pakta integritas dengan pembagian kewenangan 55 persen untuk bakal calon Bupati dan 45 persen untuk bakal Wakil Bupati dimaksudkan agar kedepan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mempunyai porsi yang jelas karena kadang yang terjadi dengan tidak adanya pembagian kewenangan ini maka Wakil Bupati hanya menjadi “pot bunga” (kewenangan tidak ada).

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020 – 2024, Amin Ngabalin, S.Pi dan Charles Kambu, S.Sos, M.Si. Diarak Masuk Lokasi Delarasi Maju Pilkada Fakfak 2020. Sabtu 14 Maret 2020. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.

“Saya orangnya tidak mau jadi “pot bunga” ketika kedepan terpilih sebagai Wakil Bupati sehingga pakta intrgitas dengan pembagian kewenangan ini akan semakin jelas keweangan Bupati dan Wakil Bupati”, tegas Charles Kambu, S.Sos, M.Si, yang kini menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Fakfak.

Dikatakannya, dengan pembagian kewenangan yang tertuang dalam pakta integritas ini, maka baik Bupati dan Wakil Bupati akan mempunyai kewenangan masih – masing sesuai dengan porsi yang ada sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.

“Sekali lagi saya orangnya tidak mau jadi “pot bunga” dan tidak mau jadi pelengkap penderita”, tegas bakal calon Bupati Fakfak, Charles Kambu, yang tak lama lagi akan masuk masa purnatugas di Pemkab Fakfak.

Ini isi Pakta Integritas Ber AMAL : 1. Bersedia melaksanakan tugas pokok dan fungsi berdasarkan Undang – Undang Dasar tahun 1945serta peraturan perundang – undangan yang berlaku, 2. Bersedia mengutamakan kepentingan masyarakat Kabupaten Fakfak diatas kepentingan pribadi dan golongan, 3. Bersedia mempertanggungjawabkan kepada masyarakatpenyelenggaraan pemerintahan daerahyang diamantakan kepada kami berazaskan transparansi, akuntabel, profesional, proporsional dan sesuai ajaran agama kami, 4. Bersedia menerima kritik, saran, telaahan, serta kajian dalam setiap kebijakan, yang kamitetapkan guna bertujuan pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten fakfak, 5. Dalam menggunakan hak prerogatif kami dengan pembagian porsi 55 persen untuk Kepala Daerah dan 45 persen untuk Wakil Kepala Daerah dengan mengedepankan landasan hukum profesionalitas yang kami tetapkan dan laksanakan, 6. Bersedia menerima sanksi sesuai perundang – undangan, sosial dan adat istiadat apabila  dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang diamanatkan kepada kami terdapat kelalaian.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *