Papua Barat

Pelantikan Anggota DPR Otsus Papua Barat Tertunda, Tunggu Putusan PTUN

341
×

Pelantikan Anggota DPR Otsus Papua Barat Tertunda, Tunggu Putusan PTUN

Sebarkan artikel ini
Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat Ir Rosa Muhammad Thamrin Payapo, MH  yang ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat Arfai Manokwari, Jumat (16/5/2025). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua, Ir, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, MH, menyatakan bahwa seluruh tahapan seleksi anggota DPR Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat sebenarnya telah rampung.

Namun, proses pelantikan masih tertunda akibat adanya gugatan hukum yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

“DPR Otsus itu sebenarnya tahapan seleksinya sudah selesai, sesuai dengan Pansel Nomor 2. Tapi karena ada gugatan ke PTUN Manado, pelantikan calon terpilih jadi tertunda sampai ada putusan inkrah,” ujar Payapo saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (16/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa karena sifat putusan PTUN bersifat final, pelantikan hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Menurut Payapo, pada hari Senin mendatang dijadwalkan sidang keempat dalam proses perkara tersebut.

Ia berharap agar proses persidangan bisa dipercepat sehingga pada tanggal 23 Mei mendatang sudah ada putusan sela dari majelis hakim.

“Kalau gugatan mereka diterima, maka proses hukum akan berlanjut. Tapi kalau ditolak, kita bisa segera melaksanakan pelantikan,” jelasnya.

Dalam proses hukum ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili gubernur menghadapi gugatan tersebut.

“Kuasa hukum sudah hadir dalam beberapa kali persidangan. Biro Hukum Provinsi Papua Barat juga aktif mengikuti proses ini, mewakili Gubernur Papua Barat,” tambah Payapo.

Pemerintah daerah berharap proses hukum dapat segera rampung agar pelantikan DPR Otsus Papua Barat bisa segera dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *