Papua Barat

Pelantikan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Ditunda, DPRP Tunggu Kepastian Ketua Pengadilan Tinggi

489
×

Pelantikan Wakil Ketua III DPR Papua Barat Ditunda, DPRP Tunggu Kepastian Ketua Pengadilan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., berbincang dengan Ketua DPR Provinsi Papua Barat, Orgenes Wonggor, S.IP., saat rapat paripurna masa sidang tahun 2025 di Hotel Aston Manokwari. FOTO: RUSTAM MADUBUN / PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat, Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa rapat paripurna istimewa pelantikan Wakil Ketua III DPRP Papua Barat dari jalur pengangkatan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (21/1/2026) resmi ditunda.

Penegasan itu disampaikan Syamsudin Seknun menyusul belum adanya kepastian dari Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat terkait pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRP tersebut.

“Seharusnya rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pelantikan Wakil Ketua III DPR Provinsi Papua Barat dilaksanakan besok, namun masih harus ditunda,” ujar Seknun kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Seknun menjelaskan, penundaan itu terjadi meski Badan Musyawarah (BAMUS) DPRP Papua Barat telah membahas dan menetapkan agenda tahunan DPRP tahun anggaran 2026, termasuk jadwal rapat paripurna istimewa pelantikan Wakil Ketua III sekaligus pembukaan masa sidang tahun 2026.

Menurut Seknun muda yang akrab disapa Kaka Sase ini, DPRP Papua Barat telah menyurati secara resmi Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat untuk pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Ketua III DPRP dari jalur pengangkatan.

“Namun sampai hari ini belum ada jawaban resmi. Informasi yang kami terima, Ketua Pengadilan Tinggi sedang melaksanakan tugas di luar daerah, tepatnya di Kabupaten Kaimana,” jelasnya.

Pimpinan DPRP Papua Barat dari Partai NasDem ini berharap, setelah kembali dari tugas luar daerah, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat dapat meluangkan waktu untuk melaksanakan pelantikan Wakil Ketua III DPRP.

Ia menegaskan, kelengkapan unsur pimpinan DPRP Papua Barat sangat penting guna memperkuat kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan seluruh agenda kedewanan.

“Dengan dilantiknya Wakil Ketua III, pimpinan DPR Provinsi Papua Barat akan semakin lengkap sehingga dapat memperkuat kolaborasi dalam mengawal berbagai persoalan strategis di Papua Barat demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Sementara itu, agenda rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu (21/1/2026) dipastikan belum dapat dilaksanakan dan akan menunggu penyesuaian jadwal sesuai kesiapan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *