Papua Barat

Pembukaan Pleno Pendaftaran Paslon Cabub dan Cawabub Fakfak 2020, Paslon Berjargon “UTA_YOH” Dikawal Ratusan Massa Pendukung

77
×

Pembukaan Pleno Pendaftaran Paslon Cabub dan Cawabub Fakfak 2020, Paslon Berjargon “UTA_YOH” Dikawal Ratusan Massa Pendukung

Sebarkan artikel ini

Calon Bupati Fakfak Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, Dengan Jargon “UTA_YOH”, Menyerahkan Berkas Dukungan Perseorangan Kepada Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, SP, Saat Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Pada Pilkada  2020. FOTO : Denny Rahayaan./papuadalamberita.com.

Untung Tamsil, S.Sos, M.Si (Kanan) dan Yohana Dina Hindom, SE, M.Si. Ketika Datang di KPU Fakfak Guna Mendaftarkan Diri Sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pilkada Fakfak 2020. Kamis 4 September 2020. FOTO : Denny Rahayaan./papuadalamberita.com.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Jumat (04/09/20) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak menggelar pleno pembukaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025. Pleno pembukaan ini dibuka sejak pukul 08.00 Pagi, dan di jaga ketat oleh aparat keamanan serta mentaati protokoler kesehatan Covid 19.

Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati yang menempuh jalur independent “Untung Tamsil, S.Sos, M.Si dan Yohana Dina Hindom, SE, M.M” dengan jargon “UTA-YOH”. merupakan pendaftar pertama di KPU Fakfak jalan Kadamber Wagom Utara Distrik Pariwari.

Dengan diiring-iringi ratusan massa pendukung baik yang menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua, Bapaslon UTA-YOH tiba di Kantor KPU sekitar pukul 10.30. WIT, Paslon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur independent ini pun langsung mengisi buku tamu, dan dilanjutkan dengan melakukan pemerikasaan suhu tubuh serta melalui Liaison Officer (LO) menyerahkan surat hasil pemeriksaan SWAB ke KPU dan diumumkan kepada public bahwa hasilnya negatif.

Selanjutnya paslon UTA-YOH diperkenankan memasuki ruangan rapat dan diterima ketua KPU Dihuru Dekry Radjaloa, SP didampingi empat anggotanya Herman Bugis, SH, Hassanudin Rettob, S.Pd.I, Apdon Retraubun, A.md.Th, SE, Yanuaris Kery Meak, S.Sos dan Plt. Sekretaris KPU Fakfak Ocen Wairoy, SE, M.M. Hadir pula dalam pleno Ketua Bawaslu Fakfak Fachry Tukuwain didampingi anggotanya Yanpith Kambu, S.AP dan Kordinator Sekretaris Bawaslu Kabupaten Fakfak Sitti Hadidja Iha, SE.

Di KPU, bapaslon Untung Tamsil – Yohanan Dina Hindom, menyerahkan berkas administrasi kepada Ketua KPU untuk diteliti. Adapun administrasi syarat pencalonan yaitu Model B.KWK Perseorangan dan Salinan B.A7 Perseorangan Perbaikan, dan adminstrasi syarat calon oleh tim verifikator bersama Bawaslu dan LO Pasangan Calon. Dari hasil pemerikasaan berkas administrasi, selanjutnya KPU mengeluarkan Berita Acara yang ditanda-tangani secara bersama oleh Komisioner KPU dan Bawaslu serta Bapaslon UTA-YOH.

Ketua KPU Dihuru Dekry Radjaloa, SP menjelaskan, terkait dengan kelengkapan dokumen syarat calon akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator serta langsung diawasi oleh Bawaslu pada tanggal 06 sampai tanggal 12 september 2020.

“Terkait dengan kelengkapan dokumen syarat calon akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator serta langsung diawasi oleh Bawaslu pada tanggal 06 sampai tanggal 12 september 2020”. Jelas Dekry.

Dia, mengharapkan pro-aktif dari semua bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020-2025 di KPU ini. Selain itu ditegaskan pula bahwa mengingat pelaksanaan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ini di tengah situasi pandemic Covid 19 oleh karena itu semua harus memperhatikan protokoler kesehatan.

“Saya sangat mengharapkan pro-aktif dari semua bakal pasangan calon yang mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak 2020-2025 di KPU ini. Selain itu mengingat pelaksanaan pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak ini di tengah-tengah situasi pandemic Covid 19 oleh karena itu kita semua harus memperhatikan protokoler kesehatan”, harapnya Dekry sapaan akrab Dihuru Dekry Radjaloa.(DN/RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maaf Tidak Bisa Dicopy !!