PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – DPR Kabupaten Fakfak akhirnya melaksanakan agenda Rapat Paripurna dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (14/03/2025).
Sidang ini di buka Ketua DPR Kabupaten Fakfak, Amir Rumbouw dengan didampingi Wakil Ketua I, Siti Rahma Hegemur dan Wakil Ketua II, Abdul Rahman, serta dihadiri anggota DPR, Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, Forkopimda, para pejabat serta tamu – undangan.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., MAP., dalam pidatonya mengatakan, sidang pembahasan RAPBD 2025 mengalami keterlambatan namun dengan keterlambatan tersebut ada hikmah yang harus diambil yaitu RAPBD tahun anggaran 2025 langsung disesuaikan dengan pengurangan sumber penerimaan sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 sehingga APBD tahun anggaran 2025 tidak perlu lagi disesuaikan dengan merubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.
Menurut Samaun Dahlan, tahun anggaran 2025 merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 dan merupakan bagian dari RPJMD tahun 2021-2026.
Namun setelah dilakukan persandingan antara program unggulan dan program prioritas dalam RPJMD 2021-2026 dengan program unggulan dan program prioritas sebagai pelaksanaan Visi dan Misi Fakfak Membara (Membangun Bersama Rakyat) yang akan dituangkan dalam RPJMD 2025-2030 terdapat beberapa program unggulan dan program prioritas yang saling beririsan.
Maka lanjutnya, dalam RAPBD tahun anggaran 2025 ini terdapat beberapa kegiatan/sub kegiatan sebagai langkah awal dari pelaksanaan Visi dan Misi Fakfak Membara (Membangun Bersama Rakyat). Kegiatan/sub kegiatan tersebut antara lain: pemberian makanan gratis kepada 2 (dua) orang pendamping pasien dan berobat gratis pada semua fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, pemberian baju seragam gratis dan masuk sekolah gratis pada semua jenjang pendidikan mulai dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah (SD, SMP atau sederajat, SMA/SMK atau sederajat), pemberian bantuan untuk ketersediaan rumah layak huni melalui program ALADIN (rehab atap, lantai dan dinding) untuk rumah masyarakat.
Disamping itu, telah dialokasikan juga sejumlah anggaran untuk memastikan ketersediaan pangan lokal dalam rangka mendukung program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Fakfak .
Lebih lanjut dikatakanya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 29 Tahun 2025 terdapat pengurangan target penerimaan dari dana transfer tahun anggaran 2025 bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak antara lain: DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp 41.401.047.000,00 (empat puluh satu miliar empat ratus satu juta empat puluh tujuh ribu rupiah), DAK fisik bidang jalan layanan dasar sebesar Rp 37.283.997.000,00 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), Dana Otonomi Khusus 1% sebesar Rp 1.909.257.000 (satu miliar sembilan ratus sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dan Dana Otonomi Khusus 1,25% sebesar Rp 2.659.184.000 (dua miliar enam ratus lima puluh sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah), atau total pengurangan dana transfer sebesar Rp 83.253.485.000 (delapan puluh tiga miliar dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Dikatakan, dengan pengurangan dana transfer tersebut, sudah barang tentu akan berakibat pada keterbatasan sumber pendanaan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pada APBD tahun anggaran 2025 terutama program dan kegiatan yang dibiayai dari sumber penerimaan tersebut. Namun dengan berpedoman pada penyusunan anggaran berdasarkan skala prioritas, pemerintah daerah tetap optimis bahwa pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di tahun 2025 tidak akan terganggu dan tetap berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.
Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, S.Sos., MAP., Ketika Menyampaikan Pidatonya Pada Pembukaan Sidang RAPBD 2025. Jumat (14/03/2025). FOTO : ENRICO. PAPUADALAMBERITA.COM.
Dalam sidang pembukaan RAPBD tahun 2025, Bupati Fakfak Samaun Dahlan juga menyampaikan gambaran singkat Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut:
I. Pendapatan Daerah :
Pendapatan daerah merupakan hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dan dianggarkan sebesar Rp 1.358.762.507.195,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh ribu seratus sembilan puluh lima rupiah) terdiri dari:
a./ Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 29.818.771.330,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).
b./ Pendapatan transfer sebesar Rp 1.295.741.420.174,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu seratus tujuh puluh empat rupiah).
II. Belanja Daerah :
Belanja daerah merupakan kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurangan nilai kekayaan bersih, yang dianggarkan sebesar Rp 1.406.984.020.273,62 (satu triliun empat ratus enam miliar sembilaan ratus delapan puluh empat juta dua puluh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah enam puluh dua sen) terdiri dari:
a./ Belanja operasi sebesar Rp 1.046.435.663.930,88 (satu triliun empat puluh enam miliar empat ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah delapan puluh delapan sen).
b./ Belanja modal sebesar Rp 147.335.482.360,74 (seratus empat puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah tujuh puluh empat sen).
c./ Belanja tidak terduga sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
d./ Belanja transfer sebesar Rp 198.212.873.982,00 (seratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) yang dialokasikan untuk ditransfer kepada pemerintahan kampung.
III. Pembiayaan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang terdiri dari :
a./ Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 48.221.513.078,62 (empat puluh delapan miliar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus tiga belas ribu tujuh puluh delapan rupiah enam puluh dua sen) yang merupakan perkiraan Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) tahun anggaran sebelum.(Enrico Letsoin)