PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPR Papua Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna pengesahan pendapat akhir fraksi-fraksi DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Rabu (30/9/2026).
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani mengatakan, persetujuan tersebut merupakan bagian penting dari proses penyusunan anggaran yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Ia menegaskan, keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran menuntut pemerintah daerah segera melakukan percepatan setelah seluruh tahapan regulasi diselesaikan.
“Kita tidak hanya mengejar tingkat penyerapan anggaran, tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan kualitas belanja dan manfaatnya benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya,” kata Lakotani.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan anggaran tetap harus memperhatikan ketepatan sasaran, tertib administrasi, kehati-hatian, dan akuntabilitas.
Lakotani juga meminta agar anggaran perubahan diarahkan pada sejumlah sektor prioritas, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, infrastruktur, dan peningkatan pelayanan publik.
Dalam konteks kekhususan Papua, ia menekankan agar alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua (OAP), tanpa mengabaikan pelayanan pembangunan bagi seluruh masyarakat Papua Barat.
Ia juga mengapresiasi DPR Papua Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan APBD 2026.(rustam madubun)













