Papua Barat

Pemprov Papua Barat Sikapi Aktor Penyebar “Isu Register Kampung Palsu”

154
×

Pemprov Papua Barat Sikapi Aktor Penyebar “Isu Register Kampung Palsu”

Sebarkan artikel ini
Print

Karo Hukum Setda Provinsi Papua Barat Dr Roberth K.R. Hammar,SH, MM, MHum. PAPUADALAMBERITA. FOTO: istimewa

PAPUADALAMBERITA.COM. BINTUNI – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sedang menyiapkan langkah hukum dalam bentuk somasi terhadap aktor penyebar dibalik isu register kampung pemekaran yang dikeluarkan Gubernur Dominggus Mandacan adalah palsu.

Sebab, isu yang masif diedarkan melalui media sosial itu, sama halnya melecehkan produk hukum yang telah dikeluarkan Gubernur Papua Barat. Apalagi pernyataan menyesatkan itu dihembuskan untuk tujuan politik di Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepala Biro Hukum Papua Barat Dr. Robert K.R Hammar,S.H.,M.Hum menegaskan, siapapun yang telah menciptakan isu itu harus meminta maaf secara terbuka ke publik dan menghentikan tindakannya.

“Kalau tidak minta maaf dan tetap menyebut register kampung pemekaran yang telah dikeluarkan Gubernur adalah palsu, tentu kami akan menempuh jalur hukum,” kata Robert, usai kegiatan Rapat Monitoring Produk Hukum dan Lanjutan Fasilitasi 14  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, di Steen Kool Hotel Bintuni, Senin (9/11/2020).

Dijelaskan Robert, sebanyak 145 kampung pemekaran yang diusulkan Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw MT, saat ini sedang dalam proses verifikasi administrasi dan faktual di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.

Verifikasi itu dilakukan setelah Gubernur Papua Barat mengeluarkan nomor registrasi kampung pemekaran di Bintuni dan mengirim berkasnya ke Kemendagri. Jika verifikasi di Kemendagri sudah tuntas dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai kampung definitif, maka akan di keluarkan Kode Wilayah oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Kode Wilayah itu kemudian diberikan ke Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat untuk diregiser ulang. Setelah itu, Biro Hukum Provinsi mengeluarkan Nomor Register untuk penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemekaran Kampung.

“Jadi prosesnya berjenjang seperti. Kalau sudah ada kode wilayah dari Kemendagri, baru bisa ditetapkan menjadi kampung definitive melalui Perda Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Roberth.

Ia menyayangkan pihak-pihak yang telah menciptakan isu itu dan menghembuskan ke publik. Hal itu menurut Robert, justru menunjukkan kelasnya orang-orang tersebut, yang tidak memiliki kompetensi dan kapasitas dalam urusan administrasi pemerintahan.

“Saya kira dia melakukan itu karena ketidaktahuannya. Tapi kalau sudah kita jelaskan dan dia masih tetap seperti itu, tentu kami juga tidak akan tinggal diam. Karena itu penyesatan terhadap produk hukum Gubernur,” tandasnya.(aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *