PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Tersangka pemilik 2,8 kilogram (kg) ganja kering yang ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat di KM Labobar, Jumat 16 Agustus lalu merupakan pemain lama.
Baca juga: Cegah Narkoba, Polda Papua Barat Perketat Pintu Masuk Ke Manokwari
Pemain lama, karena tersangka pernah terlibat dalam kasus yang sama, dan sempat menikmati pengapnya ruang tahanan di Kecamatan Doyo Kabupaten Jayapura.
Laki-laki kelahiran Sotong 17 Juni 1997 ini akan mengedarkan ganja di Sorong Provinsi Papua Barat, tersangka juga pemakai, karena hasil tes urin positif, namun keburutertangkap polisi di Manokwari.
Warga Jalan Mio Kelurahan Malanu Sorong Utara Kota Sorong Papua Barat berinsial DG (27 taun), sebelum tertangkap di atas KM Labobar Jumat 16 Agustus 2024 saat Kapal bersandar di Pelabuhan Kapal Laut Manokwari, tersangka pernah ditahan di Lapas Doyo Kabupaten Manokwari Papua.
‘’Pernah terlibat kasus yang sama, yang bersangkutan (DG) merupakan ekodus dari Lapas Doyo Jayapura,’’ ujar Wadir Direktur Ressnarkoba Polda Papua Barat AKBP Junov Siregar, SH, SIK, MKP yang didampingi Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ongky Isqunawan, SIK, MSI kepada wartawan di Polda Papua barat, Kamis (22/8/20224).
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait kepemilikan barang bukti sebesar 2,8 kg, Wadir mengatakan, barang bukti akan diterima seseorang di Sorong, dan akan bersama-sama yang bersangkutan mengedarkan di Sorong.(rustam madubun)