PAPUDALAMBERITA.COM.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan
Jakarta Raya membenarkan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka
kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana selama 40 hari.
“Iya penahanannya sudah diperpanjang,” kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sejatinya, masa penahanan Eggi habis pada 2 Juni 2019 lalu atau 20 hari sejak
masa penahanan Eggi dimulai pada 14 Mei 2019.
Penahanan Eggi ditambah sejak 3 Juni 2019 lalu dengan durasi waktu selama 40
hari.
Dengan perpanjangan penahanan ini, Eggi akhirnya terpaksa harus merayakan Idul
Fitri di Rutan Polda Metro Jaya.
Eggi sendiri sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur
Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi
Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019 lalu, tetapi polisi belum mengabulkan penangguhan
penahanan tersebut.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya.
Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan
kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli,
beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda
Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya
video ketika Eggi menyerukan “people power” dalam sebuah rekaman
video orasinya.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai
relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19
April.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM
tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status
tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.(ant/pdb)