PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari menangkap seorang terduga pelaku pencurian yang diduga kerap beraksi di kawasan Pelabuhan Manokwari.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian yang menyasar penumpang kapal di Pelabuhan Manokwari.
Salah satu laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/547/V/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 11 Mei 2026.
Menurut Ongky, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan penumpang yang membawa banyak barang bawaan atau sedang bepergian seorang diri.
Barang milik korban diambil ketika situasi pelabuhan ramai sehingga aksi pelaku tidak diketahui.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim URC segera bergerak ke kawasan Pelabuhan Anggrem dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.S. (23) yang diduga sebagai pelaku,” kata Ongky.
Saat diperiksa, M.S. mengakui telah melakukan pencurian di kawasan Pelabuhan Manokwari. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta mengapresiasi kinerja tim URC yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat.
Menurut dia, kepolisian akan terus meningkatkan pengamanan di kawasan pelabuhan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun penumpang kapal.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat, khususnya penumpang kapal, agar tetap waspada terhadap barang bawaan selama berada di kawasan pelabuhan. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.(rustam madubun)













