Papua Barat

Pendapatan Asli Daerah Papua Barat Tahun 2026 Ditargetkan Rp345 Miliar

383
×

Pendapatan Asli Daerah Papua Barat Tahun 2026 Ditargetkan Rp345 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si didampingi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Agus Nurodi seusai penyerahan menyerahkan berita acara kepada Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor seusai Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2025. Penyerahan tersebut turut disaksikan Wakil Ketua I Petrus Makbon, Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H., serta Sekretaris DPR Papua Barat Hendra Marthinus Fatubun, S.Hut., di Hotel Aston Manokwari, Kamis (20/11/2025).FOTO RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.

PAPUADALAMBERITA.MANOKWARIPemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp345.363.295.864,00 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Baca juga: Gubernur Sampaikan Struktur Rancangan APBD Induk 2026 Senilai Rp4,1 Triliun

Target tersebut tercantum dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan, M.Si dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Kamis (20/11/2025).

Gubernur mengatakan bahwa kebijakan pendapatan daerah tahun 2026 disusun secara realistis dan rasional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendapatan daerah yang ditargetkan merupakan perkiraan terukur berdasarkan potensi nyata dan regulasi yang berlaku,” tegas Gubernur.

Dalam paparannya, Gubernur mengungkapkan bahwa pendapatan daerah secara netto mengalami penurunan 18,20 persen dibanding APBD Tahun Anggaran 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Otsus, karena sebagian besar dana tersebut kembali ditransfer ke kabupaten se-Papua Barat.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi tetap berkomitmen menjaga kinerja PAD melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk:

– Meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber PAD,

– Memastikan pendapatan transfer dimanfaatkan optimal,

– Memperkuat kemandirian fiskal daerah,

– Serta menjaga kesinambungan pembangunan meskipun terjadi penurunan pendapatan netto.

“Kami membangun komitmen bersama untuk tetap mempertahankan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan meski terdapat berbagai keterbatasan,” jelas gubernur.

Rancangan PAD tersebut akan dibahas bersama DPR Papua Barat sebelum ditetapkan sebagai bagian dari APBD Induk Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *