Papua Barat

Pendapatan Daerah Papua Barat dalam APBD Perubahan 2026 Naik Jadi Rp4,738 Triliun

297
×

Pendapatan Daerah Papua Barat dalam APBD Perubahan 2026 Naik Jadi Rp4,738 Triliun

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan didampingi Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere dan Kepala BPKD Papua Barat Agus Nurrodi bersama Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon, Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, dan Wakil Ketua III Frids Bernard Indow seusai penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Papua Barat, Rabu (30/9/2026). FOTO: RUSTAM MADUBUN.PAPUADALAMBERITA.COM

PAPUADALAMBERITA.COM.MANOKWARI – Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 naik menjadi Rp4,738 triliun, dari target APBD induk 2026 sebesar Rp4,408 triliun.

Kenaikan tersebut disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Hotel Aston Manokwari, Rabu (30/9/2026).

Menurut Dominggus, penyesuaian APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi aktual daerah, sekaligus menyelaraskannya dengan RKPD Perubahan 2026 dan RPJMD Papua Barat 2025–2029.

​Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan bahwa perubahan APBD T.A. 2026 merupakan langkah strategis untuk menjaga kebijakan fiskal daerah tetap responsif  terhadap kondisi aktual, konsisten dengan RKPD Perubahan 2026, serta selaras dengan RPJMD Papua Barat 2025–2029.

Penyesuaian ini dipicu oleh perubahan target pendapatan transfer, optimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyesuaian SiLPA T.A. 2025 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, serta pemenuhan belanja wajib yang mengikat.

​​Pendapatan Daerah pada APBD Induk 2026 yang semula ditargetkan sebesar Rp4,408 triliun mengalami penyesuaian naik menjadi Rp4,738 triliun. Postur pendapatan daerah tersebut meliputi:

​Pendapatan Asli Daerah (PAD): Sebesar Rp698.896.301.812, yang bersumber dari Pajak Daerah (Rp228,31 miliar), Retribusi Daerah (Rp30,01 miliar), Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (Rp399,56 miliar), serta Lain-lain PAD yang Sah (Rp41,00 miliar).

​Pendapatan Transfer: Sebesar Rp4.038.681.187.279, mencakup Dana Bagi Hasil/DBH (Rp272,20 miliar), Dana Alokasi Umum/DAU (Rp531,88 miliar), DAK Fisik (Rp4,20 miliar), DAK Non-Fisik (Rp4,77 miliar), serta Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur (Rp3,215 triliun).

​Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah: Ditetapkan sebesar Rp809.333.000.

​ ​Total Belanja Daerah pada Ranperda Perubahan APBD T.A. 2026 disesuaikan menjadi Rp4,965 triliun dari nilai APBD Induk sebesar Rp4,458 triliun. Alokasi anggaran belanja ini terbagi ke dalam beberapa pos utama:

​Belanja Operasi: Sebesar Rp2,406 triliun, dialokasikan untuk Belanja Pegawai (Rp726,87 miliar), Belanja Barang dan Jasa (Rp1,458 triliun), serta Belanja Hibah (Rp220,90 miliar).

​Belanja Modal: Sebesar Rp627,73 miliar, yang diperuntukkan bagi Modal Tanah (Rp36,00 miliar), Peralatan dan Mesin (Rp57,69 miliar), Gedung dan Bangunan (Rp120,78 miliar), Jalan, Jaringan, dan Irigasi (Rp412,05 miliar), Aset Tetap Lainnya (Rp1 miliar), serta Aset Lainnya (Rp200,66 juta). 0

​Belanja Tidak Terduga (BTT): Alokasi disiapkan sebesar Rp24,00 miliar.

​Belanja Transfer: Ditetapkan sebesar Rp1,907 triliun.

​Melalui penyesuaian ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap seluruh program pembangunan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara efektif, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat.(rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *