Nasional

Pengadilan Tolak Gugatan SPRI dan PPWI

150
×

Pengadilan Tolak Gugatan SPRI dan PPWI

Sebarkan artikel ini
Print
LOGO Dewan Pers.FOTOdewanpers./papuadalmberita.com

PAPUADALAMBERITA.COM, Jakarta – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers terkait peraturan Standar Kompetensi Wartawan.
“Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa ‘Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)’ dan penggugat dihukum membayar biaya perkara,” demikian siaran pers dari Sekretariat Dewan Pers diterima Antara di Jakarta pada Rabu malam.
Sebelumnya SPRI dan PPWI menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan membuat kebijakan melampaui fungsi kewenangannya.
Dalam proses persidangan, Dewan Pers telah membantah dalil penggugat dan menyatakan lembaga itu memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999 (Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang Standar Kompetensi Wartawan. 
Sejumlah pertimbangan hukum dari Majelis Hakim menolak gugatan pertama karena pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan (peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.
Hal kedua, yakni pokok materi gugatan adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan atau peraturan Dewan Pers. Hal itu harus di uji apakah regulasi yang dibuat Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.
Berdasarkan pertimbangan hukum pada angka 2 di atas maka kewenangan untuk menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan  kewenangan pengadilan negeri, melainkan badan peradilan lain.
Badan peradilan lain, berdasarkan tata urutan peraturan perundangan yang kedudukannya lebih rendah dari undang-undang, yang berhak menguji keabsahan atau tidaknya kebijakan Dewan Pers menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata itu terdiri atas Abdul Kohar sebagai Hakim Ketua, dan Desbenneri Sinaga, serta Tafsir Sembiring sebagai para hakim anggota.(ant) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *