PAPUADALAMBERITA.COM,
Jakarta – Majelis Hakim di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Serikat Pers Republik Indonesia
(SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) kepada Dewan Pers terkait
peraturan Standar Kompetensi Wartawan.
“Setelah melalui seluruh proses persidangan perkara ini yang menghabiskan
waktu kurang lebih 11 bulan, maka pada hari Rabu, 13 Februari 2019, akhirnya
Majelis Hakim telah memberi dan membaca keputusan dengan menyatakan bahwa
‘Gugatan Penguggat tidak dapat diterima (ditolak)’ dan penggugat dihukum
membayar biaya perkara,” demikian siaran pers dari Sekretariat Dewan Pers
diterima Antara di Jakarta pada Rabu malam.
Sebelumnya SPRI dan PPWI menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan membuat kebijakan
melampaui fungsi kewenangannya.
Dalam proses persidangan, Dewan Pers telah membantah dalil penggugat dan
menyatakan lembaga itu memiliki fungsi berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999
(Pasal 15 ayat 2, huruf f) adalah sah dan berwenang mengeluarkan peraturan
Dewan Pers sebagai hasil dari proses memfasilitasi organisasi-organisasi pers
dalam menyusun peraturan peraturan dibidang pers khususnya peraturan tentang
Standar Kompetensi Wartawan.
Sejumlah pertimbangan hukum dari Majelis Hakim menolak gugatan pertama karena
pokok materi gugatan penggugat adalah perihal permohonan pembatalan kebijakan
(peraturan) yang dibuat oleh Dewan Pers.
Hal kedua, yakni pokok materi gugatan adalah perihal permohonan pembatalan
kebijakan atau peraturan Dewan Pers. Hal itu harus di uji apakah regulasi yang
dibuat Dewan Pers bertentangan dengan Undang –Undang atau peraturan yang ada.
Berdasarkan pertimbangan hukum pada angka 2 di atas maka kewenangan untuk
menguji sah tidaknya kebijakan dari Dewan Pers bukan merupakan kewenangan
pengadilan negeri, melainkan badan peradilan lain.
Badan peradilan lain, berdasarkan tata urutan peraturan perundangan yang
kedudukannya lebih rendah dari undang-undang, yang berhak menguji keabsahan
atau tidaknya kebijakan Dewan Pers menjadi kewenangan Mahkamah Agung Republik
Indonesia.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata itu terdiri atas Abdul Kohar
sebagai Hakim Ketua, dan Desbenneri Sinaga, serta Tafsir Sembiring sebagai para
hakim anggota.(ant)