Papua Barat

Penolakan Perubahan APBD Fakfak 2023, Pj Gubenur Papua Barat : Ini Pelajaran Untuk Kita

6134
×

Penolakan Perubahan APBD Fakfak 2023, Pj Gubenur Papua Barat : Ini Pelajaran Untuk Kita

Sebarkan artikel ini
Pemda Fakfak
Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP. Jumat (3/11/2023). PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : RICO LET's.
Print

PAPUADALAMBERITA.COM. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah memutuskan menolak usulan APBD Perubahan 2023  Kabupaten Fakfak – Provinsi Papua Barat sebesar Rp Rp1.475.288.540.423,00.-

Menanggapi penolakan APBD Perubahan 2023 Kabupaten Fakfak tersebut, Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, MTP, usai pelantikannya sebagai Pj Gubernur, menyatakan, penolakan tersebut dikarenakan masalah waktu, karena itu ini harus menjadi pelajaran bagi kita (Pemda Fakfak).

“Penolakan APBD Perubahan 2023 Kabupaten Fakfak oleh Kemendagri dikarenakan masalah waktu sehingga ini tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua, khusunya Pemerintah Kabupaten Fakfak,” tegas Ali Baham kepada wartawan di gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

“Kita sudah tidak lagi bermain dengan waktu, ini menjadi pelajaran untuk Pemda Fakfak, oleh karena itu tahapan – tahapan pembahasan anggaran yang diatur dalam Keputusan Mentri Dalam Negeri harus dipatuhi,” ujar Pj Gubernur Ali Baham Temongmere yang sebelumnya menjabat Sekda Fakfak.

Baca Juga : Kemendagri Tak Restui APBD – P Fakfak 2023, Waterpauw : Sudah Ada Solusinya Gunakan Perkada

Menurut  ABT (sapaan akrab Ali Baham Temongmere), kaitannya dengan pelayanan publik yang harus tetap berjalan yang ada di dalam APBD tersebut, sudah ada arahan dari Kemendagri bahwa tentunya kalau ada regulasi yang tidak bisa dilakukan bisa dilakukan dengan Perda melalui sidang dengan maka ada regulasi lain yang bisa menjadi dasar untuk pengelolaan dalam hal pelayanan publik.

Karena itu lanjut Ali Baham, hal – hal yang urgen diberikan alasan – alasan yang urgen dari alokasi anggaran tersebut dapat disampaikan dan nanti dilaksanakan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Yang urgen dan dapat dilaksanakan seperti kebutuhan untuk Pemilu 2024, penanganan bencana, pendidikan, kesehatan dan untuk pembangunan infrastruktur jalan yang kaitan dengan pelayanan publik juga bisa masuk,” tutur Ali Baham.

Walaupun anggaran perubahan tersebut bisa dilaksanakan dengan Perkada sesuai petunjuk Kemendagri namu Ali Baham kembali mengingatkan Pemda Fakfak agar melihat waktu pelaksanaan anggaran tersebut yang sudah hampir memasuki akhir tahun anggaran 2023.

“Proses pengadaan barang dan jasa harus diperhatikan Pemda Fakfak karena ini sudah mepet waktunya,” pinta ABT.(RL 07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *