Kasat. Reskrim Polres Fakfak, AKP. Misbhacul Munir, S.IK. FOTO : RICO LET’s./papuadalamberita.com.
PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Pasca penangkapan 23 orang kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNB) di Kampung Warpah Distrik Kayuni Kabupaten Fakfak pada 1 Desember 2019, kini penyidik Satuan Reskrim Polres Fakfak masih mengenjot pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 orang TPNPB dengan status sebagai tersangka, kini berkas perkara tersangka 1 Desember yang akan melakukan aksi pengibaran bendera Bintang Kejora Kota Fakfak sudah hampir rampung.
Demikian dikatakan, Kapolres Fakfak, AKBP. Ary Nyoto Setiawan, S.IK, MH, melalui Kasat. Reskrim, AKP. Misbhacul Munir, S.IK, kepada papuadalamberita.com. di ruang kerja Kapolres Fakfak.
Menurut Kasat. Reskrim. Misbhacul Munir, untuk melengkapi berkas perkara dari 23 tersangka maka penyidik Polres Fakfak dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli Pidana di Jakarta.
“Untuk melengkapi berkas perkara 23 tersangka dari kelompok TPNPB yang akan melakukan aksi pengibaran Bendera Bintang Kejora pada 1 Desember di beberapa titik di Kota Fakfak maka penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi ahli di Jakarta”, tandas Kasat. Reskrim Polres Fakfak, Misbhacul Munir, kepada media online ini.
Dikatakan, pemeriksaan saksi ahli dalam kasus 1 Desember dimaksudkan untuk membuat terang kasus pidana ini yang masih dalam proses pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Fakfak.
“Keterangan saksi sudah ada, bukti surat juga sudah ada, bukti petunjuk, pengkuan tersangka yang belum ada hanya keterangan saksi ahli, pemeriksaan saksi ahli bertujuan untuk membuat terang kasus ini dengan pasal – pasal yang dijerat kepada 23 orang TPNPB tersebut”, tutur Kasat. Reskrim kepada media online ini.
Dikatakan, setelah proses pemeriksaan ahli Pidana untuk melengkapi berkas perkara sehingga nantinya setelah pemeriksaan ahli Pidana tersebut maka penyidik Polres Fakfak akan melimpahkan berkas perkara untuk diteliti kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipercayakan menangani kasus ini.
Kepada 23 tersangka di jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 106, 110, tentang Makar, dan 160 tentang penghsutan serta pasal 55 dan 56 termasuk dan juga dikenakan Undang – Undang RI nomor 12 tahun 1951.
Pimpinan TPNPB Wilayah Fakfak berinisial EH yang kini sedang meringkuk dibalik jeruji besi Sel Polres Fakfak berprofesi sebagai petani berpangkat Mayor di kelompok TPNPB Fakfak.
Organisasi TPNPB dibentuk di Fakfak pada tahun 2018 lalu, dengan pimpinan besar TPNPB berinisial RHJ yang bermarkas di Jayapura dan pembentukan organisasi terlarang ini di Fakfak hanya melalui kontak telephone seluler antara pimpinan besar TPNPB dengan EH selaku pimpinan TPNPB Wilayah Fakfak.(RL 07)