DuniaNasionalPapua Barat Daya

Perilaku Konsumen dalam Islam

351
×

Perilaku Konsumen dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Print

Ilistrasi:konsumen. PAPUADALAMBERITA. FOTO:ISTIMEWA

Oleh : Hanifatu Shofie

Apa sih perilaku konsumen dalam islam itu?

Perilaku konsumsi adalah bagian dari tindakan konsumsi. Perilaku yaitu tanggapan atau reaksi individu yang terwujud dalam gerakan (sikap), tidak saja badan atau ucapan.2 Perilaku didasari oleh berbagai faktor baik dalam diri pribadi secara internal maupun dari faktor luar. Perilaku yang bersumber dari dalam diri sendiri adalah perilaku yang memang sudah ada sejak lahir dan semakin terbentuk dengan adanya pembentukan karakter/sifat yang ditanamkan oleh lingkungan terdekat seperti keluarga. Perilaku yang dipengaruhi oleh faktor eksternal adalah perilaku yang terbentuk karna adanya pengaruh dari luar seperti lingkungan sosial dan masyarakat.

Dalam Islam, konsumsi tidak dapat dipisahkan dari peranan keimanan. Peranan keimanan menjadi tolak ukur penting karena keimanan memberikan cara pandang dunia yang cenderung mempengaruhi kepribadian manusia. Keimanan sangat mempengaruhi kuantitas dan kualitas dan konsumsi, baik dalam bentuk kepuasan materil maupun spiritual. Dalam Islam juga sudah sangat jelas dijelaskan tentang aturan dalam melakukan segala perbuatan, baik buruk, halal haram yang termaktub dalam Alqu’an, Hadis dan ijma ulama.

Kita kan bahas tentang prilaku konsumen dalam islam, nah pasti ada juga prilaku konsumen dalam ekonomi kovensional, apa sih perbedaannya antara yang konvensional dan yang islam?

Ekonomi konvensional mengasumsikan konsumen selalu bertujuan untuk memperoleh kepuasan (utility),semua barang atau jasa yang akan memberikan rasa kepuasaan bebas untuk dikonsumsi dengan cara apapun tanpa adanya batasan kecuali batasan dari hukum positif yang mengatur pelanggaran terhadap aktivitas konsumsi suatu barang, misalnya konsumsi narkoba. sedangkan dalam ekonomi Islam dalam mengkonsumsi bertujuan untuk mencapai suatu maslahah. Dalam Al-Quran kata maslahah banyak disebut dengan istilah manfaat atau manafi’, yang berarti kebaikan yang berkaitan dengan material fisik, dan psikologis. Dengan kata lain maslahah mengandung pengertian kemanfaatan duniai dan akhirat. Konsep maslahah pada konsumen muslim sangatlah diperlukan. Dalam pengertian umum maslahah adalah setiap segala sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik dalam arti menarik seperti menghasilkan keuntungan (kesenangan), atau dalam arti menolak atau menghindarkan seperi menolak kerusakan.

Islam menganjurkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang yaitu pola konsumsi yang terletak diantara kekikiran dan pemborosan atau dengan kata lain tidak mementingkan kesenagan semata. Jika mempunyai kemampuan untuk mengkonsumsi suatu barang/jasa maka itu diperbolehkan dengan standar aturan syariat yang ada. tidak kikir dalam artian meskipun memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan tapi tidak mau memenuhinya dan terkesan menyiksa diri. Dalam Al-Qur’an surat Thaahaa ayat 81

كُلُوا مِنْ طَیِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَلاَ تَطْغَوْا فِیھِ فَیَ حِلَّ عَلَیْكُمْ غَضَبِي ۖ وَمَنْ یَحْلِلْ عَلَیْھِ غَضَبِي فَقَدْ ھَوَىٰ

“makanlah di antara rezki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu. dan Barangsiapa ditimpa oleh kemurkaan-Ku, Maka Sesungguhnya binasalah ia”.18(Qs. Thahaa: 81).(tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *