Papua Barat

Persoalan Hotel Grand Papua, Hari Ini Pansus DPRD Fakfak Gelar Rapat Bersama Instansi Terkait

258
×

Persoalan Hotel Grand Papua, Hari Ini Pansus DPRD Fakfak Gelar Rapat Bersama Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini
Print

Hotel Grand Papua Fakfak Yang Megah Berdiri Di Tanah Milik Pemda Fakfak Seluas   4.732 M2 Diduga Aset Ini Telah Dipindah Tangankan Ke PT. Rimbun Menara Papua. PAPUADALAMBERITA.COM. FOTO : Istimewa.

PAPUADALAMBERITA.COM. FAKFAK – Dijadwalkan hari ini (Jumat, 1/4/2022) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Fakfak yang menangani persoalan Hotel Grand Papua terkait dengan tunggakan pajak, tunggakan perjanjian bagi hasil serta persoalan pengalihan aset tanah Pemda yang digunakan Hotel Grand Papua kepada PT. Rimbun Menara Papua.

Markus Krispul, A.Md, Ketua Pansus DPRD Fakfak yang menangani perjanjian Hotel Grand Papua dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak, mengatakan, hari ini (Jumat, 14/4/2022) sekitar jam 14.00 WIT, Pansus akan melaksanakan sidang bersama instansi terkait guna meminta keterangan terkait dengan tiga persoalan Hotel Grand Papua.

Menurut Markus Krispul, rapat yang akan berlangsung di DPRD Fakfak pada jam 14.00 WIT, dari pihak Pemerintah Kabupaten Fakfak yang dimintai untuk mengikuti rapat tersebut yakni Inspektorat, BPPKAD, Bappeda dan Litbang, BPLH, Kantor Pajak dan Badan Pertanahan Nasional.

“Rapat Pansus hari ini tekait dengan persoalan Hotel Grand Papua, dimana Pansus telah meminta kehadiran  Inspektorat, BPPKAD, Bappeda dan Litbang, BPLH, Kantor Pajak dan Badan Pertanahan Nasional”, ungkap Ketua Pansus DPRD Fakfak Markus Krispul yang juga selaku Ketua Komisi III DPRD Fakfak.

Dalam rapat ini, katanya, Pansus DPRD Fakfak akan meminta keterangan kepada instansi tekhnis, terkait dengan tunggakan pajak sebesar Rp.1.218.917.006,00 (satu miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus tujuh belas riibu enam rupiah) yang belum disetor Hotel Grand Papua.

Termasuk persoalan kewajiban Hotel Grand Papua kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak  sesuai bentuk kerjasama yang belum dibayarkan selama kurang lebih 18 tahun dengan nilai yang harus disetor kepada Pemerintah Daerah  sebesar kurang lebih Rp. 19 Miliar lebih termasuk tunggakan pajak yang mana persoalan ini menjadi temuan BPK.

Dan meminta keterangan instansi terkait atas dugaan Pengalihan aset tanah milik Pemkab Fakfak seluas  4.732 M2 yang digunakan untuk Hotel Grand Papua telah dipindah tangankan ke pihak PT. Rimbun Menara Papua.

Seperti diketahui media ini, pemindah tangan aset tanah milik Pemda Fakfak seluas 4.732 M2 kepada PT. Rimbun Menara Papua yang terjadi pada tahun 2004 dijadikan sebagai anggunan kredit di salah satu Bank sebagai modal dalam pengembangan usahanya.(RL 07)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *