Papua Barat

Pertamina Harap Penggugat Bersabar, Proses Hukum Masih Berjalan

110
×

Pertamina Harap Penggugat Bersabar, Proses Hukum Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Print

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Regional Papua Maluku, Edi Mangun yang ditemui wartawan di Manokwari, Kamis (17/2/2022). PAPUADALAMBERITA. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM. MANOKWARI – Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading Regional Papua Maluku Edi Mangun menegaskan, sengketa PT Pertamina Persero (TBK) dan keluarga atas hak ulayat tanah seluas 40.068 meter persegi masih proses hukum tingkat Pengadilan Tinggi Papua.

‘’Saya menyampaikan ke teman-teman semua pada prinsipnya Pertamina akan mentaati semua proses hukum, sampai hari ini masih banding, tahap pertama kami (Pertamina, red),  saya imbau para penggugat bersabara, mari kita hargai proses hukum,’’ ujar Edi kepada wartawan di Inggandi Beach Restaurant, Manokwari Kamis (17/2/2022).

Edi menjelaskan, jika dalam perkara sengketa keputusan hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan tetap dan PT Pertamina masih kalah, Pertamina pasti membayar.

‘’Saya pastikan, bahwa seandainya sampai pada akhirnya Pertamina tetap kalah, Pertamina tidak mungkin tidak bayar, karena ini negara, sampai tingkat kasasi misalnya dan kami kalah Pertamina tetap bayar, Pertamina adalah BUMN, negara berkewajiban membayar,’’ tegas Edi.

Lanjut Edi, mohon bersabar,  ya jangan setiap minggu tanya, teman-teman (Pertamina Manokwari) juga manusia biasa, kalau secara psikologis merasa tertekan juga dapat mengganggu operasional kerja.

‘’Kami sangat berharap untuk bapak-bapak bersabar mengikuti proses sampai tingkat akhir,’’ pesannya.

Edi mengakui jika pada sidangn November 2021, Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan PT Pertamina membayar kepada penggugat senilai Rp404 miliar.(tam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *