Papua Barat

Pj Gubernur Papua Barat: OAP Siapkan Diri Ikuti Seleksi DPRK

341
×

Pj Gubernur Papua Barat: OAP Siapkan Diri Ikuti Seleksi DPRK

Sebarkan artikel ini
Print
  • Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Ali Baham Temongmere., MTP. FOTO: RUSTAM MADUBUN

PAPUADALAMBERITA.COM, MANOKWARI – Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengajak Orang Asli Papua (OAP) yang memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP).

Ajakan ini disampaikan saat Ia secara resmi meluncurkan seleksi pemilihan adat calon anggota DPRP/DPRK, serta menyerahkan SK Panitia Pemilihan (Pansel) Kabupaten se-Papua Barat periode 2024-2029, pada Selasa (30/4/2024).

“Saya berpesan kepada Kepala Suku, Bapak Raja, dan Tokoh Adat yang terlibat dalam musyawarah, agar memilih calon yang memiliki komitmen dan kompetensi,” ujarnya.

Ali Baham berharap agar yang terpilih nanti adalah legislator OAP yang berkapasitas dan berkualitas dalam menerjemahkan semangat Otonomi Khusus (Otsus), serta mampu bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai masalah yang berkembang di masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) atau sebutan lainnya dalam proses pendaftaran hingga musyawarah adat, yang melibatkan kepala suku atau sub-suku. Proses ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi bagi calon yang memperoleh suara terbanyak, dengan tetap memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.

“Proses rekrutmen anggota DPRK yang melibatkan masyarakat adat dalam menentukan tiga besar calon dilakukan melalui musyawarah adat di setiap dapil suku atau sub-suku. Oleh karena itu, proses ini disebut seleksi pemilihan adat DPRK,” tuturnya.

Ia juga berharap Panitia Pemilihan dapat bekerja maksimal dalam waktu satu bulan untuk proses seleksi di tujuh kabupaten se-Papua Barat. “Panitia harus memilih dan membentuk Pansel di setiap kabupaten yang memiliki pemahaman luas dan kompetensi. Pansel akan bertugas selama tiga bulan untuk proses seleksi, sehingga anggota DPRK yang terpilih dan lahir dari hasil musyawarah adat adalah mereka yang memiliki kemampuan yang mumpuni,” pungkasnya. (rustam madubun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *